Jambret Pejalan Kaki, Petugas KPPS Pemilu Diamankan Polisi

Jambret Pejalan Kaki, Petugas KPPS Pemilu Diamankan Polisi
Pelaku curanmor

PEKANBARU - Dua pria berinisial MS (24) dan IS (19) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret, dibekuk Tim Opsnal Polsek Sukajadi, Jumat (2/2) kemarin. Salah seorang pelaku diketahui merupakan seorang petugas KPPS di Wilayah Kota Pekanbaru.

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, pelaku MS masih berstatus sebagai KPPS salah satu TPS di Kecamatan Sukajadi.

''Salah seorang pelaku berinisial MS merupakan petugas KPPS yang sudah dilantik,'' kata Kompol Jorminal, Ahad (11/2). 

Kapolsek menuturkan, penangkapan pelaku MS sesuai laporan yang diterima dari orang tua korban jambret bernama Sri Wahyuni. 

"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari orang tua korban bernama Sri Wahyuni," ulasnya. 

Kejadian tersebut bermula saat anak pelapor bernama Nadia pulang dari konter Ponsel sambil memainkan ponselnya di Jalan Durian, Jumat (2/2) siang kemarin. 

Saat pulang ke rumah dengan berjalan kaki di pinggir jalan, tiba-tiba pelaku mendekati korban dan langsung merampas ponselnya.  Atas kejadian tersebut pelapor membawa anak pelapor ke Polsek Sukajadi guna membuat laporan. 

Setelah kejadian tersebut, Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil mengamankan MS atas dugaan kasus yang sama. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatan jambretnya di Jalan Durian tersebut.

MS mengaku beraksi bersama dengan seorang rekannya berinisial IS (19). Atas informasi tersebut, Tim Opsnal bergerak menburu IS yang rumahnya berdekatan dengan rumah MS. IS kemudian dapat diamankan ketika sedang berada di Jalan Karet, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota, sekira Pukul 19.00 WIB dihari yang sama. 

Dalam perkara ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel merek Vivo Y12i beserta kotaknya, 1 unit sepeda motor Scoopy warna cokelat yang digunakan kedua tersangka saat beraksi.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatanya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index