Mahasiswa Jual Motor Curian ke Polisi

Mahasiswa Jual Motor Curian ke Polisi
FT tersangka curanmor

PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Limapuluh berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampus Fakultas Teknik Universitas Riau (UNRI) Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Senin (5/2) kemarin. 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial FT (23) saat akan menjual sepeda motor milik korban kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli di Jalan Juanda, Pekanbaru, dihari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo, saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari pihaknya menerima informasi bahwa ada seorang pria hendak menjual sepeda motor hasil curian.

"Usai menerima informasi tersebut, anggota kita kemudian memancing pelaku dengan cara berpura-pura hendak membeli sepeda motor tersebut dan berjanji transaksi di Jalan Juanda," kata AKP Leo, Selasa (6/2).

Saat berada di TKP, tambah AKP Leo,  anggota langsung meringkus tersangka beserta barang bukti sepeda motor milik korban selang beberapa jam melakukan aksinya. 

"Saat diintrogasi tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor milik korban di Kampus Teknik UNRI," terang Leo. 

Dari pengakuan tersebut, tambah Kanit, pihaknya kemudian mencoba menghubungi korban yang diketahui bernama Karismawati (21).

"Saat itu korban baru saja selesai kuliah, saat hendak pulang korban tidak menemukan sepeda motor ditempat semula. Korban yang telah kehilangan sepeda motor kemudian membuat laporan di ke Mapolsek Lima Puluh," ungkap Leo.

AKP Leo menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka yang masih berstatus mahasiswa ini telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali di 3 TKP berbeda.

"Dari pengakuan tersangka, telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali. Tersangka masih berstatus mahasiswa di sebuah universitas di Kota Pekanbaru," jelasnya. 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Limapuluh guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index