PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, belum mengantongi izin terkait rencana evaluasi terhadap puluhan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hingga saat ini Pemko masih menanti izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memulai rangkaian evaluasi terhadap kepala dinas ini.
Mereka yang bakal dilakukan evaluasi adalah kepala OPD yang sudah menjabat lebih dari satu tahun. Mereka bakal dilakukan evaluasi terkait kinerja yang telah mereka lakukan selama menjabat.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, pemerintah kota hingga kini masih menanti izin dari KASN dan izin Mendagri. Sebelumnya surat untuk melakukan evaluasi ini telah dikirimkan Pemko Pekanbaru.
"Untuk evaluasi itu sekarang masih proses. Belum dilakukan evaluasi. Kita masih berkoordinasi dengan pusat dan lain-lain, dalam rangka izin-izinnya," kata Indra Pomi Nasution, Senin (5/2).
Menurutnya, rangkaian evaluasi bisa dimulai setelah pemerintah kota sudah mendapat lampu hijau atau izin dari pemerintah pusat. Jika sudah keluar jadwal evaluasi, pihaknya pun akan mengumumkan hal tersebut.
Pihaknya akan menyampaikan pelaksanaan dari evaluasi tersebut. Apalagi Pemko sudah membentuk tim dalam pelaksanaan evaluasi ini. Indra mengaku, untuk rangkaian evaluasi juga membutuhkan proses yang cukup panjang.
"Nanti kalau sudah waktunya, pada masanya nanti akan kita umumkan prosesnya dari tanggal berapa sampai tanggal berapa," terang Indra Pomi.
Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru telah mengajukan permohonan ke KASN untuk mengevaluasi kinerja kepala OPD yang sudah menjabat di atas 1 tahun.
Ada 20 kepala OPD yang masuk dalam evaluasi awal tahun ini diantaranya, Kepala Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM), Staf Ahli Ekonomi, BPBD, Dinas Perhubungan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, DPM-PTSP, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Koperasi dan UMKM.
Kemudian Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, Satpol PP, Inspektur, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik.