PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, melalui UPT Perparkiran terus mengawasi pelayanan yang diberikan juru parkir (Jukir) tepi jalan umum ke masyarakat. Tim dari UPT Perparkiran melakukan pengawasan secara mobile.
Mereka memantau pelayanan yang diberikan jukir kepada masyarakat. Jukir harus memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan minimum (SPM).
"Kami terus memantau pelayanan yang diberikan jukir kepada masyarakat. Ada tim yang bertugas di lapangan memantau aktivitas jukir," kata Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso melalui Kepala UPT Perparkiran, Radinal Munandar, Jumat (2/2/2024).
Pihaknya juga memastikan jukir memungut tarif harus sesuai dengan yang telah ditetapkan. Ia ancam pecat jukir yang pungut tarif parkir tepi jalan umum diatas ketentuan. Jukir hanya boleh mengutip Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp3 ribu untuk roda empat.
Hal ini ditemukan pihaknya saat acara tertentu seperti pameran dan konser musik. Ada oknum jukir yang memungut tarif diluar yang telah ditentukan.
Radinal juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan langsung ke pihaknya jika mendapati oknum jukir nakal tersebut. Karena di setiap kegiatan besar maupun di titik keramaian ada petugasnya yang berjaga.
"Tarif yang diberlakukan itu tetap sama. Tidak ada bedanya di tempat acara tertentu maupun lokasi biasa lainnya. Kita langsung tindak kalau jukir minta tarif lebih," tegasnya.
Masyarakat bisa mengadukan ke petugas dan langsung akan ditindaklanjuti. Karena selama ini masyarakat cenderung memviralkan ke media sosial lebih dulu dibandingkan melakukan pengaduan langsung.
Radinal juga menegaskan, kepada anggotanya yang mengabaikan pengaduan masyarakat bakal ditindak tegas. Hal ini guna memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
"Karena kepuasan masyarakat itu lah tujuan tugas kami. Sekali lagi kami imbau jangan pernah ragu melakukan pengaduan jika menemukan oknum jukir yang meminta tarif lebih," pungkasnya.***