Beraksi di 6 TKP, Komplotan Pencuri Sekolah Dibekuk Polisi

Beraksi di 6 TKP, Komplotan Pencuri Sekolah Dibekuk Polisi
Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang menunjukkan barang bukti kejahatan pelaku

PEKANBARU - Tiga pelaku komplotan pencuri di SMPN 18 Pekanbaru, dibekuk Tim Opsnal Polsek Senapelan. Komplotan ini diketahui telah beraksi di sejumlah TKP di Pekanbaru. 

Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang, saat memimpin ekspos tindak kejahatan pelaku, Selasa (16/1) mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, kejadian pencurian tersebut terjadi pada 15 Desember 2023 sekitar pukul 05.30 WIB di SMPN 18 Pekanbaru, Jalan Lily, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. 

"Pelapor, Dadang Sahirin, yang merupakan penjaga sekolah, menemukan beberapa ruangan yang telah dirusak dan sejumlah barang hilang," kata Kapolsek. 

Pelaku menggondol barang berupa kipas angin dan pintu besi. Pihak SMPN 18 Pekanbaru kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polsek Senapelan guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Senapelan mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku, Mahyudin alias Udin. 

Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kapolsek Senapelan, Kompol Noak Aritonang, berhasil menangkap Mahyudin pada pukul 14.20 WIB di sekitar Jalan Sidomulyo, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan.

Barang yang dicuri, berupa terali besi, telah dijual ke tempat penampungan barang bekas di daerah Jalan Riau ujung, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Kapolsek Senapelan, Kompol Noak Aritonang mengatakan, kurang dari dua minggu ketiga pelaku diringkus. Para pelaku telah melakukan pencarian di enam lokasi berbeda.

"TKP ada enam, di Rumbai, Tualang, Payung Sekaki dan Senapelan, yang terakhir itu di komplek perumahan," jelasnya. 

Ia menambahkan, pelaku beraksi secara berkomplot. Sementara itu tiga pelaku masih dalam pengejaran polisi.

"Yang kita amankan dari pelaku, ada mesin chainsaw, mesin air, sepeda dan motor. Hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba," ungkapnya. 

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.***

Berita Lainnya

Index