Disnaker Pekanbaru Pastikan Belum Ada Perusahaan Keberatan Terkait UMK 2024

Disnaker Pekanbaru Pastikan Belum Ada Perusahaan Keberatan Terkait UMK 2024
Kepala Disnaker Pekanbaru, Syamsuwir

PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, memastikan belum ada perusahaan yang menyatakan keberatan terhadap besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2024. Apalagi sosialisasi UMK telah dilakukan dinas sejak Desember 2023 kemarin hingga saat ini. 

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuir mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi besaran UMK tahun 2024 ke perusahaan yang ada di Kota Bertuah. Sosialisasi sudah maksimal dilakukan sejak akhir tahun kemarin. 

"Sampai sekarang belum ada (perusahaan keberatan.red). Sampai saat ini Disnaker Kota Pekanbaru belum menerima adanya keberatan mengenai penetapan UMK 2024," kata Syamsuir, Senin (8/1/2024). 

Menurutnya, mulai Januari 2024 ini perusahaan sudah wajib mengikuti besaran UMK dalam pembayaran gaji terhadap karyawan mereka. Tidak ada alasan lagi perusahaan untuk tidak mengikuti UMK ini. 

Karena Disnaker Pekanbaru bersama dewan pengupahan telah menghitung besaran UMK 2024. Apalagi perhitungan ini sudah disetujui oleh Gubernur Riau dan wajib diikuti seluruh perusahaan. 

"Mulai per Januari ini harus diikuti. Kita juga sudah sosialisasikan melalui surat edaran Walikota sejak Desember kemarin," jelas Syamsuir. 

Seperti diketahui, UMK Pekanbaru tahun 2024 resmi ditetapkan sebesar Rp3.451.584. Penetapan ini usai usulan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru disetujui Gubernur Riau. 

Sementara, pada tahun 2023 UMK Pekanbaru berada di angka Rp 3.319.023. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 8,83 persen dibanding UMK tahun 2022.***

Berita Lainnya

Index