Tak Bayar Uang Keamanan, Beni 'Kerjai' Lapak Pedagang RTH

Tak Bayar Uang Keamanan, Beni 'Kerjai' Lapak Pedagang RTH
BU alias Beni (42) pelaku pencurian

PEKANBARU - Seorang pria berinisial BU alias Beni (42) diamankan Tim Opsnal Polsek Senapelan, setelah merusak dan mencuri peralatan dagang milik salah seorang pedagang di RTH yang berada di Jalan Riau Kelurahan Kampung bandar, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Kamis (14/12/2023) kemarin. 

Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas, Senin (1/1/2024) dinihari kemarin, saat berada di Jalan Riau, tidak jauh dari lokasi kejadian.

"Pelaku kita amankan usai menerima laporan dari korban bernama Ela Rosma," ujar Kompol Noak, Jumat (05/1/2024).

Dalam laporannya korban mengaku kehilangan sejumlah peralatan untuk berjualan diantaranya, 10 kursi plastik, 2 meja plastik, 1 tabung gas LPG serta beberapa botol air minum kemasan.

"Selain itu, korban juga mengaku lapak dagangannya juga dirusak oleh pelaku dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Pekanbaru," jelas Kompol Noak.

Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di Jalan Riau.

Saat diintrogasi, pelaku mengaku telah merusak dan mencuri barang dagangan milik korban bersama rekannya bernama Ipank (DPO).

"Dihadapan petugas, pelaku juga mengaku nekat melakukan aksi pengrusakan dan pencurian tersebut lantaran kesal kepada korban yang tak mau membayar uang keamanan kepada pelaku," ungkap Kompol Noak.

Kapolsek menambahkan, pelaku yang sehari-hari sebagai keamanan di lokasi RTH Tunjuk Ajar Intergritas tersebut juga sudah meresahkan para pedagang lantaran kerap melakukan pungli dengan alasan uang keamanan.

"Pelaku ini sehari-seharinya juga sering melakukan pungli ke pedagang di lokasi tersebut dengan alasan uang keamanan," ulasnya. 

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti meja serta kursi milik korban. Sementara barang bukti tabung gas serta botol air galon sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah. 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan, sementara rekannya bernama Ipank masih diburu petugas.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.***

Berita Lainnya

Index