Bobol Pakai Kunci T, Motor Curian Dijual Ke Polisi

Bobol Pakai Kunci T, Motor Curian Dijual Ke Polisi
ID (pelaku curanmor) saat digiring petugas

PEKANBARU - Seorang pria berinisial ID (20) dibekuk anggota kepolisian Polsek Sukajadi, lantaran kedapatan menjual sepeda motor hasil curian kepada petugas yang menyamar.

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, pelaku yang merupakan residivis kasus jambret ini berhasil diamankan petugas pada Jumat (22/12) kemarin. 

"Dimana pelaku berhasil kita amankan saat akan bertransaksi menjual sepeda motor hasil curian kepada anggota kita yang menyamar sebagai pembeli di Rajawali Sakti, Kecamatan Tampan," kata Kompol Jorminal, Senin (1/1). 

Kapolsek menjelaskan, penangkapan pelaku berawal saat tim opsnal menerima informasi bahwa akan ada transaksi jual beli sepeda motor hasil curian di Rajawali Sakti, Kecamatan Tampan.

Dari informasi tersebut tanpa mengulur waktu tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke TKP. 

Sesampainya di TKP, salah seorang petugas mencoba memancing pelaku dengan berpura-pura hendak membeli sepeda motor tersebut dan sepakat bertemu di depan Cucian Sepeda Motor Jalan Rajawali Sakti, Kecamatan Tampan.

"Tak lama kemudian datang pelaku membawa sepeda Motor Yamaha NMAX Warna Hitam Nopol BM 4606 ZAD yang hendak dijual tersebut," terang Kapolsek. 

Setelah di lakukan Pengecekan, ternyata benar motor yang akan dijual tersebut merupakan motor hasil curian. Dengan temuan tersebut petugas pun langsung mengamankan pria asal Kandis, Kabupaten Siak ini. 

"Setelah kita interogasi pelaku mengaku  mencuri sepeda motor tersebut di Kos-kosan Alya, Jalan Karya Bakti, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, pada Senin (11/12) malam lalu," jelas Kapolsek.

Saat dilakukan pengembangan dari tangan pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 buah kunci T yang digunakan pelaku saat beraksi serta 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam BM 5603 ZAP yang juga merupakan hasil curian.  

"Pelaku mengaku sudah 2 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polresta Pekanbaru bersama seorang rekannya bernama putra yang sebelumnya berhasil kita amankan," ungkapnya. 

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.***

Berita Lainnya

Index