Aksi Viral Terekam CCTV, Satu Kawanan Curanmor Dibekuk Polisi

Aksi Viral Terekam CCTV, Satu Kawanan Curanmor Dibekuk Polisi
Ilustrasi | net

PEKANBARU - Satu kawanan curanmor dibekuk Tim Opsnal Polsek Bukit Raya usai beberapa hari buron. Pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor di Kantor PT Bumi Riau Berkarya (BRB) Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Dalam melakukan aksinya, pelaku sempat terekam kamera CCTV yang ada dikantor tersebut. Rekaman video yang memperlihatkan aksi itu pun lantas viral di media sosial. 

Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengatakan, pelaku adalah AP (34) yang berhasil diamankan petugas pada Ahad (24/12) kemarin, sekitar pukul 07.00 WIB. 

"Tersangka AP berhasil kita amankan saat berada di Jalan Sudirman, tepatnya di depan Indomaret samping Fly Over," kata Kapolsek, Selasa (26/12).

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (13/12) lalu. Pelaku mengambil sepeda motor Honda Scoopy warna hijau Army No Pol BM 4009 ABG milik Indah Susanti (34). 

Saat itu korban memanaskan sepeda motor dan lupa mematikan sepeda motor tersebut. Tak lama kemudian datang kedua pelaku menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam.

Melihat sepeda motor korban dalam keadaan menyala, pelaku S (DPO) turun dan langsung membawa kabur sepeda motor milik korban tersebut. 

Tak lama kemudian korban keluar dari kantornya dan tidak melihat lagi sepeda motor miliknya ditempat semula. Korban pun langsung mengecek kamera CCTV dan melihat sepeda motor miliknya dilarikan dua orang tak dikenal.

"Mengetahui kejadian tersebut korban pun langsung membuat laporan ke Mapolsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut," terang Kapolsek. 

Usai menerima laporan korban, tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mempelajari rekaman CCTV.

"Beberapa hari kemudian salah seorang tersangka berinisial AP berhasil kita amankan sementara rekannya bernama Satria masih kita buru," jelas Kapolsek.

Saat ini tersangka AP beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Saat diintrogasi, AP mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban bersama S (DPO). Dalam aksinya para pelaku ini memiliki peran masing-masing.

"Dimana tersangka S berperan sebagai eksekutor yang membawa kabur sepeda motor milik korban sedangkan tersangka AP berperan sebagai pemantau situasi," ungkapnya. 

Dari tangan AP, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 1 unit Helm merk GM warna Cream, STNK Sepeda motor Honda Scoopy milik korban serta barang bukti lainnya.

"Sementara sepeda motor milik korban telah dijual oleh tersangka kepada seorang penadah, dimana tersangka AP mendapatkan bagian sebesar Rp 950 ribu. Saat ini anggota masih mencari keberadaan motor korban dan memburu penadahnya," pungkasnya.***

Berita Lainnya

Index