Pengedar Ditangkap Polisi Lagi Asik Nyabu di Kamar Hotel

Pengedar Ditangkap Polisi Lagi Asik Nyabu di Kamar Hotel
Barang bukti sabu disita dari tersangka

PEKANBARU - Seorang pengedar narkotika jenis sabu, FV alias Febri (36) diringkus Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya saat sedang asik nyabu di kamar 210 Hotel Dyan Graha, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kota Tinggi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Jumat (15/12) kemarin. 

Tersangka FV tak bisa berkutik saat petugas melakukan penggeledahan dikamar tempat dia menginap tersebut. Selain memergoki tersangka tengah menghisap sabu, polisi juga menemukan barang bukti 6 paket kecil sabu siap edar seberat 1,46 gram serta satu paket sedang sabu seberat 1,76 gram.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan yang dilakukan anak buahnya. 

"Memang benar kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka FV pengedar yang mengonsumsi sabu di sebuah kamar Hotel di Jalan Gatot Subroto, pada pukul 00.30 WIB dini hari," kata Kompol Oka, Senin (18/12).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di hotel tersebut sering terjadi peredaran gelap narkoba jenis sabu. 

Dari laporan tersebut, Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah tersebut.

"Tersangka saat digerebek lagi menggunakan sabu dengan menggunakan alat hisap bong. Bahkan, saat penggeledahan badan di kantong depan sebelah kiri celana tersangka kita menemukan sebuah dompet kecil berisikan 6 paket kecil dan satu paket sedang sabu," terangnya. 

Tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Tenayan Raya untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk dari hasil tes urine yang bersangkutan positif mengkonsumsi narkoba.

Tersangka mengaku nekat jadi pengedar guna memenuhi kebutuhan sehari-hari nya. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait asal barang haram tersebut. 

"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," pungkasnya.***

Berita Lainnya

Index