PEKANBARU - Selang beberapa jam melakukan aksinya, seorang pria berinisial HL (37) pelaku pencurian dibekuk Tim Opsnal Polsek Senapelan usai melakukan pencurian di gudang bengkel las Jalan Kulim, Kelurahan Kampung Bandar, Senapelan, Pekanbaru, Sabtu (18/11) kemarin.
Dalam aksinya pelaku HL berhasil menggondol lima gulung plat alumunium yang tersimpan di gudang bengkel Las milik Anton tersebut, seharga Rp4 juta.
"Aksi pencurian ini merupakan aksi yang kedua dilakukan oleh pelaku," kata Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang, Selasa (21/11).
Ia menuturkan, dimana sebelumnya pada Jumat (17/11) sore kemarin, pelaku juga melakukan aksi pencurian di bengkel las tersebut dan berhasil membawa kabur 5 gulung plat Alumunium.
Kemudian keesokan harinya pelaku kembali melakukan aksi pencurian di bengkel las tersebut namun dipergoki oleh pemilik bengkel yang sudah mengintainya, namun pelaku berhasil kabur ke daerah Jalan Riau.
Tak terima dengan ulah pelaku, lanjut Kapolsek, korban langsung membuat laporan ke Polsek Senapelan guna pengusutan lebih lanjut.
"Usai menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim AKP Abdul Halim bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan," terang Kapolsek.
Dari rekaman CCTV, tim Opsnal kemudian mengetahui ciri-ciri pelaku dan langsung memburunya.
"Berkat rekaman CCTV ciri-ciri pelaku berhasil kita ketahui, beberapa jam setelah itu pelaku berhasil kita amankan saat berada di Jalan Jati, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru," ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di gudang bengkel las tersebut bersama temannya yang bernama ARIF( DPO).
"Sementara barang bukti hasil curian telah dijual oleh pelaku kepada seorang perempuan yang tidak di kenal di bawah jembatan Siak III seharga Rp250 ribu," jelas Kapolsek.
Saat ini, tambah Kapolsek, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.***