Disnaker Pekanbaru Belum Bocorkan Besaran UMK Tahun 2024

Disnaker Pekanbaru Belum Bocorkan Besaran UMK Tahun 2024
Ilustrasi

PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, belum memastikan terkait besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 mendatang. Belum bisa dipastikan apakah ada kenaikan jumlah besaran dibanding tahun ini.

Sementara, pada tahun ini UMK Pekanbaru berada di angka Rp 3.319.023. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 8,83 persen dibanding UMK tahun 2022.

"Kalau untuk tahun ini belum kita pastikan besarannya berapa, kita juga belum tahu apa ada kenaikan nantinya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuir, Selasa (14/11). 

Ia menuturkan, bahwa pihaknya saat ini sedang melalukan persiapan jelang pembahasan dengan dewan pengupahan. Mereka sedang mempersiapkan dokumen untuk pembahasan itu.

"Nanti akan dibahas dalam sidang bersama dewan pengupahan," ulasnya.

Pembahasan bersama dewan pengupahan ditargetkan rampung jelang akhir November 2023. Apalagi penetapan UMK di kabupaten/kota paling lambat tanggal 30 November 2023.

"Akhir November kita upayakan tuntas pembahasannya, agar bisa masuk tahapan penetapan," terang Syamsuir. 

Ia menyebut, saat ini tim sedang menghimpun indikator penentuan UMK tahun 2024. Syamsuir mengaku belum bisa memastikan adanya kenaikan UMK bagi para pekerja pada tahun depan.

Karena besaran UMK itu sesuai dengan pengajuan dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Kebijakan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau tahun 2023. 

Pekerja yang menerima UMK hanya pekerja yang memiliki masa kerja di bawah setahun. Perusahaan nantinya mesti membuat skala upah agar ada penetapan upah sesuai masa kerja. Jika nanti besaran telah ditetapkan, perusahaan wajib menerapkan UMK bagi pekerjaannya.***

Berita Lainnya

Index