PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, berupaya melanjutkan program Universal Health Coverage (UHC) pada tahun depan. Pemerintah kota harus menyiapkan anggaran sebesar Rp95 miliar untuk program jaminan kesehatan masyarakat tersebut.
Pemko juga berupaya, agar biaya jaminan kesehatan berobat cukup menggunakan KTP itu bisa ikut ditanggulangi Pemprov Riau. Mengingat jumlah anggaran yang cukup besar untuk biaya iuran kesehatan tersebut.
"UHC tidak mudah dicapai. Kami mewujudkannya dengan bersusah payah," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Senin (13/11).
Menurutnya, pemerintah kota bersusah payah untuk mencari anggaran supaya program tersebut bisa berjalan. Karena UHC ini diwujudkan dalam kondisi keuangan yang tidak baik. Hal akibat kondisi masa lalu keuangan atau banyaknya tunda bayar Pemko Pekanbaru.
Meski begitu, pemko tetap bisa menganggarkan Rp42 miliar program UHC untuk tahun ini. Pada tahun depan, masyarakat Pekanbaru akan terlayani UCH mencapai 98 persen dari total 1,2 juta penduduk Pekanbaru. Masyarakat yang menikmati program ini juga mereka yang terdaftar di BPJS kesehatan.
"Kami harus membayar BPJS Kesehatan Rp95 miliar pada tahun depan. Saya minta Dinas Kesehatan (Diskes) harus berpikir keras agar kita tak mengeluarkan anggaran sebanyak itu," terang Indra Pomi.
Salah satu cara dikatakan Indra adalah dengan Diskes harus meminta budget sharing (berbagi anggaran) dari Pemprov Riau. Pemko juga harus memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Supaya, sebagian biaya UHC itu jangan dibayar pakai uang kita, tapi pemerintah pusat," ungkap Indra Pomi.
Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru sejak 28 Juli 2023 lalu sudah mulai menjalankan program UHC atau yang diberi nama Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah (JKPB) guna memastikan seluruh warga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara mudah dan gratis.
Dalam program ini, warga di Kota Bertuah cukup menunjukan KTP saat berobat ke fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.***