Program Jaminan Kesehatan Pekanbaru Dievaluasi

Program Jaminan Kesehatan Pekanbaru Dievaluasi
Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution

PEKANBARU - Program Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah dievaluasi. Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengevaluasi program jaminan kesehatan ini secara umum. 

Evaluasi dilakukan untuk mengetahui sejauh mana program ini berjalan dan dampak yang diberikan kepada masyarakat. Sejumlah layanan yang telah diberikan dievaluasi satu persatu. 

"Kami memanggil BPKAD, puskesmas, kadis kesehatan, BPJS Kesehatan. Kami mengecek hal-hal yang sudah dilaksanakan sejak program UHC ini diresmikan pada 28 Juli lalu," kata Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Kamis (9/11). 

Menurutnya, kalau sudah mencapai sasaran yang diinginkan, berarti program UHC dilanjutkan. Jika tak sesuai harapan di awal, berarti program UHC ini mesti diperbaiki. 

"Jadi, kami mengevaluasi penyelenggaraan UHC secara umum," jelas Indra Pomi. 

Program UHC ini dikhususkan bagi warga yang yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan. Program Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah juga dikhususkan bagi warga bukan penerima upah.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy di SKA Co-Ex, Senin (31/7) lalu mengatakan, program Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah ini melayani pengobatan 144 jenis penyakit. Penyakit ringan bisa dilayani di puskesmas. Sedangkan penyakit berat bisa dilayani di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Program ini hanya bagi warga Pekanbaru yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan," jelasnya. 

Jadi, program Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah ini terintegrasi ke Kartu BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan ini tak bisa digunakan untuk perawatan kecantikan.

Kartu BPJS Kesehatan hanya bisa digunakan sesuai aturan. Syarat warga yang dilayani di program Jaminan Kesehatan  Pekanbaru Bertuah yaitu warga dengan KTP Pekanbaru yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah online.

"Program ini khusus bagi masyarakat yang bukan pekerja. Kalau pekerja, itu menjadi tanggung jawab perusahaannya masing-masing. Program ini juga khusus bagi warga yang belum memiliki kartu BPJS atau kartu BPJS tidak aktif karena tidak sanggup membayar," ungkap Zaini. 

Namun, warga yang dilayani hanya untuk ruang rawat inap kelas 3. Kalau ingin naik kelas, maka ia dikeluarkan dari program ini.

"Karena, kami hanya menyanggupi layanan kelas 3," pungkasnya.***

Berita Lainnya

Index