Sasar Gelang Emas

Beraksi di Puluhan TKP, 2 Spesialis Jambret Ditembak

Beraksi di Puluhan TKP, 2 Spesialis Jambret Ditembak
Tiga pelaku jambret saat dihadirkan dalam ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Senin (30/10).

PEKANBARU - Tiga kawanan spesialisasi jambret dibekuk Satreskrim Polresta Pekanbaru. Para pelaku yang sudah beraksi puluhan kali diamankan Tim Gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial MWR, TA dan RF. MWR jambret di 27 TKP, TA di 8 TKp dan RF di 25 TKP di Pekanbaru. Mereka jambret spesialis gelang emas dan handphone. Dua diantaranya ditembak pada bagian kaki karena mencoba melawan petugas saat diamankan. 

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto yang didampingi Kasat Reskrim, Kompol Bery Juana Putra saat ekspos tindak kejahatan pelaku, Senin (30/10) sore mengatakan mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. 

Dimana sebelum penangkapan tim mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tiga pelaku jambret. Pelaku beraksi di Jalan Kartama, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan damai, Pekanbaru, Sabtu (14/10) siang lalu, sekitar pukul 14.00 WIB. Akai mereka sempat terekam kamera CCTV dan Viral di media sosial.

Saat itu korban yang sedang berkendara dengan sepeda motor, tiba-tiba dari arah belakang datang 2 pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor, langsung memepet korban. Salah seorang pelaku kemudian menarik gelang emas milik korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp12 juta dan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru. 

"Mendapat informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan kepada dua pelaku inisial MWR dan TA diamankan di Jalan Adi Sucipto," kata AKBP Henky. 

AKBP Hengky menjelaskan untuk pelaku ke tiga inisial RF diamankan di hari yang sama, Rabu, (25/10) di Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru.

"Tiga pelaku kita amankan di dua lokasi berbeda. Namun saat dilakukan pengembangan, pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan diri hingga akhirnya diberikan tindakan tegas terukur," sambung mantan Kapolres Kuansing tersebut.

Terkait peran dan motif ketiga pelaku, saat ini pihak kepolisian masih mendalami dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari ketiga pelaku ada residivis, terkait peran masing-masing masih kita dalami. Para pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.***

Berita Lainnya

Index