Tipu Korban Miliaran Rupiah, Sindikat Hipnotis Antar Provinsi Diringkus

Tipu Korban Miliaran Rupiah, Sindikat Hipnotis Antar Provinsi Diringkus
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto saat menginterogasi pelaku A

PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru, meringkus sindikat penipu modus hipnotis antar provinsi yang berhasil menipu seorang PNS didepan Kantor BKD Riau, Jalan Cut Nyak Dien, Jumat (7/8) lalu, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp61 juta.

Keempat pelaku masing-masing berinisial A (48), MM (36) AJ (47) dan AW (38). Tiga dari empat pelaku ini beraksi di dua lokasi di Kota Pekanbaru. Yakni di Jalan Tuanku Tambusai, dan Jalan Cut Nyak Dien. 

Selain itu, para pelaku juga pernah menghipnotis seorang warga Kota Padang, Sumatera Barat dan berhasil membawa uang korban sebesar Rp1 miliar.

Mereka berhasil diamankan petugas saat berada di sebuah hotel berbintang di Kota Pekanbaru, pada Kamis (26/10) kemarin.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian melalui Wakapolresta Henky Poerwanto menjelaskan, sindikat ini telah beraksi di sejumlah kota di Sumatera dan Jawa. Jumlah akumulasi itu hanya di Riau dan Sumatera Barat (Sumbar).

"Untuk di Pekanbaru, mereka beraksi dua kali dengan dua korban, masing-masing Rp61 juta dan Rp33 juta salah satunya seorang PNS," kata AKBP Henky, saat ekspos tindak kejahatan pelaku, Senin (30/10) sore.

Wakapolres mengungkapkan, modus yang digunakan para pelaku dengan berbagai cara. Salah satu yang umum adalah menawarkan mata uang asing untuk ditukarkan ke uang rupiah. Korban yang sudah terperdaya, dibawa ke dalam mobil, kemudian didampingi melakukan penarikan uang ke bank.

"Mereka menawarkan tukar uang asing, ada Ringgit Malaysia dan Belarusia yang merupakan uang palsu. Korban diiming-imingi nilai tukar yang jauh lebih tinggi," terangnya. 

Setelah uang rupiah mereka terima, uang asing diberikan kepada korban dalam amplop padi. Para korban yang sudah terhipnotis baru boleh membuka amplop setelah turun dari mobil para pelaku.

Ditambahkan Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra, penyidikan sementara, sindikat ini telah meraup sekitar Rp2 miliar dari aksi mereka di Riau dan Sumbar. Kasus ini masih dalam pengembangan.

"Totalnya itu sejauh ini sekitar Rp2 miliar. Salah satu korban di Padang itu rugi Rp1 miliar. Satu anggota sindikat ini kita serahkan ke Kepolisian Sumbar karena ada TKP disana," kata Kompol Bery.

Kompol Bery menyebutkan, otak dari sindikat ini adalah A alias Amelya. Dia hampir terlibat di setiap aksi. Mereka dalam beraksi, kata Kasat Reskrim, kerap berganti partner dan telah beraksi selama tiga tahun terakhir.

"Jadi Amelya ini master mind-nya, dia yang aktif merayu dan menghipnotis korban. Berdasarkan pengakuan mereka, mereka telah beraksi di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali. Mereka sendiri berasal dari Jakarta dan sekitarnya," jelasnya. 

Untuk para pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP. Menurut Kompol Bery mereka berpeluang dikenakan pasal tambahan. Yaitu terkait pemalsuan uang, karena juga ditemukan mata uang rupiah palsu dan tindak pidana pencucian uang.***

Berita Lainnya

Index