Oknum Satpol PP Pekanbaru Dipolisikan Usai Aniaya Pemilik Kafe

Oknum Satpol PP Pekanbaru Dipolisikan Usai Aniaya Pemilik Kafe
Kedua tersangka jalani pemeriksaan di Mapolresta Pekanbaru

PEKANBARU - Oknum anggota Satpol PP Kota Pekanbaru inisial, DA alias Alex (32) diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama satu temannya, MS alias Sibuea (57) usai menganiaya seorang pemilik kafe bernama Winarto Bakara (32). 

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, melalui Kanit Jatanras Iptu Nicho Try Hardianto mengatakan, keduanya ditahan setelah Satreskrim Polresta Pekanbaru menerbitkan dua panggilan pemeriksaan kepada tersangka.

"Setelah dikeluarkan surat pemanggilan tersangka yang kedua, baru kedua pelaku menyerahkan diri," kata Iptu Nicho Try Hardianto, Rabu (25/10).

Aksi penganiayaan tersebut terjadi di depan kafe milik korban yang berada di Jalan SM Amin (Arengka 2), Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Ahad (10/9) dini hari lalu, sekitar pukul 01.20 WIB. Aksi penganiayaan tersebut bermula saat korban sedang duduk didepan kafenya, lalu tiba-tiba datang kedua tersangka. Kemudian tersangka Alex menendang salah satu kursi di kafe tersebut.

"Melihat hal tersebut korban pun menegur tersangka," terang Iptu Nicho.

Tak terima ditegur, lanjut Kanit, tersangka Alex langsung memukul wajah korban berulang kali sedangkan tersangka Sibue menghempaskan kepalanya ke kepala korban, lalu mengambil batu dan mencoba memukul kepala korban, namun ditahan korban sehingga mengenai tangan kirinya.

"Tak hanya sampai disitu, tersangka Alex kemudian mengambil kursi dan memukul kaki kiri korban lalu kemudian kembali mengeroyok korban," jelas Nicho.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibibir serta luka lebam di sekujur tubuh sehingga harus mendapat perawatan medis dan melaporkan apa yang dialaminya ke Mapolresta Pekanbaru.

"Saat ini kedua tersangka penganiayaan sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru dan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," pungkasnya.***

Berita Lainnya

Index