Terekam CCTV, 2 Maling Motor Ditangkap

Terekam CCTV, 2 Maling Motor Ditangkap
Ilustrasi

PEKANBARU - Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua masing-masing inisial TF (18) dan MH (19) dibekuk Tim Opsnal Polsek Bukit Raya. 

Kedua tersangka berhasil diamankan petugas beberapa jam usai beraksi di Gudang Sentral Bisnis Belakang Plaza Mebel, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengatakan, kedua tersangka tidak hanya maling sepeda motor. Tapi juga terlibat dalam kejahatan jalanan, yaitu aksi jambret.

Adapun kejadian pencurian ini bermula ketika korban yang bernama Rido yang pergi sedang bekerja, memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di parkiran samping kantor Wafi Gudang Central Bisnis di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Rabu (11/10) kemarin.

"Kemudian, pada sore hari ketika akan pulang kerja, motornya sudah raib. Setelah mencari berkeliling, motor itu tidak ditemukan dan benar-benar hilang," kata AKP Syafnil, Senin (23/10). 

Rido kemudian langsung melihat rekaman CCTV pergudangan tersebut dimana terlihat ada dua orang tersangka mengambil sepeda motornya. Salah satu tersangka yang terekam CCTV dikenalnya, hingga dia bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Bukit Raya.

Setelah menerima laporan, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim, IPTU Lukman bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Bermodal rekaman CCTV, tersangka dapat ditangkap pada hari yang sama.

"Tersangka TF berhasil kita amankan sekira pukul 23.45 WIB ketika sedang berada di Jalan Bukit Barisan, Tenayan Raya. Dari sana, kami dapat informasi tersangka MH berada di Jalan Kuantan, Kecamatan Lima Puluh dan langsung dapat diamankan," jelasnya. 

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor korban sekaligus sepeda motor yang digunakan kedua tersangka melakukan aksi pencurian.

"Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka diketahui bahwa mereka telah melakukan kejahatan lain, jambret, di tiga tempat. Berdasarkan pengakuan mereka telah beraksi di Jalan Delima dan Jalan Cipta Karya di Tampan serta di Jalan Gabus, Marpoyan Damai," ungkap AKP Syafnil.

Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatan tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.***

Berita Lainnya

Index