Dicampur Racun Serangga, Ribuan Pil Ekstasi Diblender

Dicampur Racun Serangga, Ribuan Pil Ekstasi Diblender
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil memasukkan ribuan pil ekstasi ke dalam blender untuk dihancurkan

PEKANBARU - Polsek Bukit Raya memusnahkan ribuan pil ekstasi ekstasi yang disita dari seorang tersangka, MH (25). Narkotika itu dimusnahkan dengan cara diblender dicampur air dan dibuang ke selokan. 

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil SH, di halaman Mapolsek, Kamis (19/10).  Ada sebanyak 2.866 butir pil ekstasi yang dimusnahkan. 

Sebelum dimusnahkan ribuan pil ektasi tersebut di uji labor terlebih dahulu guna mengetahui keasliannya, lalu kemudian dimusnahkan dengan cara di hancurkan menggunakan blender lalu dicampur dengan racun serangga, dan dibuang kedalam selokan.

"Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan," kata Kapolsek usai acara pemusnahan.

Kapolsek menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari satu kasus dengan jumlah barang bukti pil ekstasi berlogo Diamon 69 warna hijau sebanyak 2.866 butir.

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang curiga dengan aktifitas didalam salah satu kamar kos di Jalan Lestari IV.

"Awalnya kita mendapat laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktifitas yang dilakukan oleh penghuni disalah satu kos di Jalan Lestari IV," ujar Syafnil. 

Usai menerima laporan tersebut, tambah Kapolsek, Kanit Reskrim IPTU Lukman bersama Tim Opsnal langsung mendatangi kamar Kos tersebut dan mendapati satu pasang laki laki dan perempuan dimana yang laki-laki mengaku bernama MH.

"Kemudian petugas menggeledah isi kamar tersebut dan berhasil menemukan pil ekstasi warna hijau berlogo Diamon 69 sebanyak 2.866 butir yang tersimpan didalam sebuah tas ransel warna biru dongker," terangnya. 

Saat diinterogasi, tersangka MH mengaku ribuan pil ekstasi tersebut milik temannya bernama Jeki (DPO) ia hanya menyimpan dan hanya sebagai perantara.

"Kemudian tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Bukit Raya guna menjalani pengembangan selanjutnya," ungkap Kapolsek.

Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 Undang undang RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," pungkasnya.***

Berita Lainnya

Index