PEKANBARU - Seorang pria inisial, CS alias Chandra (43) pengedar narkoba alami patah tulang kaki dan tangan lantaran nekat melompat dari lantai 3 Hotel Labersa, Kampar, saat berusaha kabur dari sergapan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Selasa (19/9) kemarin.
Kasat Narkoba Kompol Manapar Situmeang mengatakan, CS juga seorang DPO kasus kepemilikan 1 kilogram narkotika jenis sabu serta 1.000 butir pil ekstasi.
Penangkapan tersangka CS merupakan hasil pengembangan dari tersangka MR alias Apid, yang berhasil diamankan lebih dulu, Senin (05/9) malam lalu, di Jalan Nelayan, Pekanbaru, dengan barang bukti 1 kilo sabu dan 1.000 butir pil ektasi.
"Dihadapan petugas tersangka MR mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka CS. Dari pengakuan tersebut petugas langsung melakukan pengembangan dan memburu tersangka CS," kata Kompol Manapar, Ahad (1/10).
Sejumlah informasi pun dikumpulkan hingga akhirnya keberadaan tersangka CS bisa diketahui oleh tim opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
"Begitu mendapat informasi bahwa tersangka CS sedang berada di kamar 314 Hotel Labersa, Jalan Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau, tim opsnal yang dipimpin Wakasat Res Narkoba, AKP Noki Loviko langsung memburu pelaku," terang Manapar.
Pada saat tim opsnal menggerebek kamar tersebut, tersangka CS berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari lantai 3 hotel.
Akibatnya tersangka CS mengalami patah tulang. Sementara dari dalam kamar tim juga mengamankan seorang perempuan, berinisial MA alias Amanda (19). Selain itu, dari penggeledahan kamar tim juga menemukan 2 paket narkotika jenis sabu di dalam sebuah tas warna hitam.
Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," jelas Manapar.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata CS merupakan kader di salah satu ormas buruh di Kota Pekanbaru. CS menjabat sebagai Sekretaris di Organisasi Serikat Pekerja Transfortasi Indonesia (SPTI) Kota Pekanbaru.
"Tersangka CS ini merupakan salah satu pengurus yang menjabat sebagai Sekretaris di SPTI Kota Pekanbaru, selain itu tersangka CS ini juga merupakan residivis kasus narkoba," pungkasnya.***

