PEKANBARU - Ratusan butir pil ekstasi dan ratusan gram sabu dimusnahkan Polsek Tenayan Raya, Rabu (20/9). Narkoba ini merupakan sitaan dari tiga orang tersangka pengedar, masing-masing inisial KM (46), AM (45) serta MS alias Adi (42) yang diamankan polisi di dua lokasi berbeda.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berupa narkoba jenis sabu seberat 100 gram, dan ekstasi sebanyak 229 Butir. Sebelumnya tersangka KM dan AM diamankan petugas di Jalan Bakti, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Senin (28/8) lalu.
Pemusnahan dipimpin Kapolsek Tenayan Raya Kompol Ryan Fajri dan disaksikan langsung oleh ketiga tersangka, serta perwakilan dari Kejari Pekanbaru.
Pil ekstasi dimusnahkan dengan cara di hancurkan menggunakan blender lalu dicampur dengan racun serangga, dan kemudian dibuang kedalam selokan.
"Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan," kata Kompol Ryan Fajri.
Kapolsek menyebut, seluruh narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari satu kasus dengan jumlah barang bukti sabu seberat 100 gram dan ekstasi sebanyak 229 Butir.
Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di jalan Bakti sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Pil ekstasi.
"Dari informasi tersebut anggota opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan memancing pelaku untuk bertransaksi di lokasi tersebut," terangnya.
Tak lama kemudian sesampainya dilokasi datang tersangka KM menawarkan 150 butir pil ektasi kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.
"Usai mendapat barang bukti tersebut anggota langsung mengamankan tersangka KM," jelasnya.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya berinisial AM.
"Tidak membuang-buang waktu kita langsung menuju ke rumah tersangka AM yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan tersangka KM," ungkapnya.
Kemudian, kedua tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani pengembangan selanjutnya.
"Hasil introgasi sementara, kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka MS alias Adi," ulasnya.
Dari informasi tersebut, team opsnal langsung memburu tersangka MS dirumahnya yang berada di Jalan Pemuda Ujung, Kecamatan Payung Sekaki.
Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 79 butir pil ekstasi siap edar. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang DPO.
"Dari keterangan tersebut, kita kemudian melakukan pengembangan dan memancing bandar tersebut dengan cara memesan sabu melalui tersangka MS," ujarnya.
Tak lama kemudian, datang seseorang mengendarai sepeda motor membuang sesuatu berbentuk bungkusan ke Jalan tak jauh dari rumah tersangka MS.
"Saat dilakukan pemeriksaan ternyata dalam bungkusan yang dibuang tersebut berisi narkotika jenis sabu seberat 100 gram," pungkasnya.***