Apes, Maling Jual Laptop Curian ke Korban

Apes, Maling Jual Laptop Curian ke Korban
Pelaku pencurian dihadirkan saat ekspos kejahatan pelaku

PEKANBARU - Seorang pria inisial, WE alias Wahyu (34) pelaku pencurian berhasil ditangkap setelah barang curian yang berhasil ia curi dijual kembali kepada korban yang berpura-pura sebagai pembeli. 

Pelaku menjual satu unit laptop curian lewat grup jual beli online di aplikasi Facebook. Pelaku ditangkap saat korban memancing pelaku untuk bertransaksi. 

Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat mengatakan, pelaku menjual barang curian berupa laptop itu kepada pemilik sebenarnya, dan pelaku itu menyepakati untuk melakukan transaksi jua beli di daerah kulim.

"Korban mengetahui laptopnya itu muncul di grup Pekanbaru Jual Beli Online (PJBO), dan langsung berpura untuk membeli nya. Mereka janjian untuk bertemu berpura membeli. Menyepakati untuk bertemu di daerah Kulim," kata Kompol Asep Rahmat, Senin (18/9).

Setelah bertemu, pelaku memperlihatkan laptop tersebut kepada korban. Lalu korban pun langsung memastikan bahwa laptop tersebut adalah miliknya. Pelaku yang menyadari akan hal itu langsung melarikan diri.

"Pelaku ini melarikan diri setelah menyadari bahwa laptop itu milik korban, namun berhasil diamankan oleh pihak sekuriti perumahan yang tak jauh dari lokasi mereka bertransaksi," terang Asep.

Dijelaskan Kompol Asep bahwa pelaku ini melakukan aksi pencurian itu pada Senin (11/9) sekira pukul 06.45 WIB di Musola Al Khotib Barokah, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya. Korban merupakan gharim musola yang waktu itu sedang pergi magang di Kubang.

"Pelaku ini juga mencuri uang dari dalam kotak infaq musola tersebut," pungkas Kompol Asep.

Hasil interogasi, pelaku ini ternyata sudah beraksi dengan kasus sama di banyak TKP. Diantaranya di Kubang Raya berhasil mengambil mesin air dan angin. Di Rimbo Panjang beberapa lokasi berbeda yang berhasil mengambil mesin air.***

Berita Lainnya

Index