PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru, membekuk seorang pria inisial, MF alias Apid (45) diduga sebagai bandar narkoba jenis ekstasi dan sabu.
Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Nelayan Ujung, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Senin (5/9) kemarin. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1.000 butir pil Ektasi dan 1 kilogram sabu yang ia simpan di sebuah rumah di Kabupaten Kampar.
Selain pelaku, petugas juga turut mengamankan istri pelaku bernama Lasmi (37) untuk dimintai keterangan atas keterlibatan suaminya dalam peredaran narkoba tersebut.
"Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan 1.000 butir pil ektasi serta 1 kilo sabu disebuah rumah," kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, Ahad (17/9).
Kasat menuturkan, dari pengakuan pelaku barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Pekanbaru.
"Menurut keterangan tersangka MF barang haram tersebut akan diedarkan diwilayah Kota Pekanbaru," ujar Manapar.
Kasat menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan kasus narkoba yang ditangani Satresnarkoba Polresta Pekanbaru sebelumnya.
"Awalnya kita mengamankan seorang tersangka bernama Roberth, dari tangan tersangka Roberth kita berhasil mengamankan 11 butir pil ektasi dan mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar berinisial MF," terangnya.
Dari informasi tersebut, tambah Kompol Manapar, Wakasat Narkotika AKP Noki Loviko kemudian langsung menyelidiki dan melacak keberadaan pelaku MF.
"Sesampainya di Jalan Nelayan kita berhasil mengamankan tersangka MF beserta istrinya Lasmini," jelas Manapar.
Selanjutnya dilakukan interogasi dan MF mengaku kalau dirinya menyimpan ribuan butir pil ekstasi di rumahnya yang berada di Jalan Samsul Bahri, Dusun Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
"Selanjutnya tim menuju ke rumah tersebut. Sesampainya di lokasi kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 502 butir narkotika jenis Pil Ekstasi logo Minion warna hijau, 499 butir narkotika jenis Pil Ekstasi logo Minion warna orange serta 1 paket besar narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1 kilo gram," ungkap Manapar.
Dihadapan petugas pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial CA dan saat ini masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara," pungkasnya.***