Gaji 9.000 Honorer Dianggarkan Pemko Pekanbaru di 2024

Gaji 9.000 Honorer Dianggarkan Pemko Pekanbaru di 2024
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tetap menganggarkan gaji bagi para tenaga honor untuk tahun depan. Hal ini sesuai instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) agar menganggarkan gaji honorer.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) sudah menganggarkan gaji untuk tenaga honorer dan kegiatan lainnya.

Anggaran tenaga honorer ini berbeda dengan anggaran prioritas Pemko Pekanbaru dan anggaran Pemilu 2024. Pemko menganggarkan untuk sekitar 9.000 orang honorer. 

"Untuk tenaga honorer kami ada sekitar 9.000 orang. Upah mereka Rp67 ribu per hari," kata Indra Pomi Nasution, Minggu (10/9). 

Ia menuturkan, sebelumnya ada rencana dari pemerintah pusat untuk pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi honorer mulai tahun ini. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K). 

Pada PP Nomor 49 Tahun 2018 ini mengatur bahwa tenaga honorer harus dihapuskan seluruhnya pada 28 November 2023. Tenaga honorer digantikan oleh P3K. Namun, aturan itu telah dibatalkan dengan diterbitkan surat dari Kemenpan-RB untuk pemerintah daerah agar tetap menganggarkan gaji honorer untuk tahun depan. 

Pemko Pekanbaru sebelumnya juga sudah bersiap untuk penghapusan tenaga honorer ini. Pemerintah kota mendata seluruh honorer yang ada di seluruh OPD. 

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Fabillah Sandy, Minggu (16/7) mengatakan bahwa pihaknya mencatat jumlah tenaga honor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru mencapai 8.900 orang.

Jumlah itu diketahui setelah pendataan untuk memastikan jumlah tenaga honor yang ada di 45 OPD lingkungan pemerintah kota. Proses pendataan berlangsung pada Juni 2022 lalu.

"Jumlahnya masih belum ada penambahan, kurang lebih masih sama dengan tahun 2022," terang Obet, sapaan akrabnya. 

Ia mengungkapkan, bahwa untuk gaji para tenaga honor merupakan tanggung jawab OPD. Apalagi perekrutan tenaga honor dilakukan oleh OPD masing-masing yang membutuhkan.***

Berita Lainnya

Index