Tak Terima Ibu Dihina, Punggung Teman Robek Dikarter

Tak Terima Ibu Dihina, Punggung Teman Robek Dikarter
HF tersangka penganiayaan

PEKANBARU - Seorang pria berinisial HF alias Fadli (36) diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, usai melakukan penganiayaan terhadap rekannya sendiri. Warga Jalan Utama, Gang Akasia, Kelurahan Rejosari,Tenayan Raya ini melakukan penganiayaan kepada korban menggunakan pisau kater.

Akibat perbuatannya korban bernama M Ridho Hafiz (19) mengalami luka robek dibagian punggung. 

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Ryan Fajri mengatakan, motif tersangka nekat melakukan aksi penganiayaan tersebut lantaran tak terima ibunya dihina oleh korban sehingga memilih melakukan aksi balas dendam.

"Tersangka merasa dendam dikarenakan tersangka menganggap korban sudah berbicara keras dengan Ibu tersangka tiga hari yang lalu," kata Kompol Ryan Fajri, Ahad (3/9).

Kapolsek menjelaskan, aksi nekat tersebut dilakukan tersangka saat korban bersama anak dan istrinya sedang makan di kedai nasi goreng Anak Rantau yang berada di Jalan Utama, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Kamis (31/8) malam lalu, sekitar pukul 21.30 WIB.

"Saat korban makan tiba-tiba datang tersangka dan langsung mengayunkan pisau karter di bagian belakang korban sehingga baju korban robek serta mengalami luka sayat berdarah dibagian punggung," jelas Kapolsek.

Setelah melakukan hal tersebut, tersangka langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.

"Tak terima dengan ulah tersangka korban kemudian membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut," ungkap Kompol Ryan.

Usai menerima laporan korban, lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti, keesokan harinya Jumat (1/9).

"Dihadapan penyidik tersangka mengakui semua perbuatannya, ia nekat melakukan hal tersebut lantaran sakit hati ibunya dihina oleh korban," ungkap Kapolsek. 

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenaya Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.***

Berita Lainnya

Index