Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Diperpanjang

Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Diperpanjang
Ilustrasi

PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang seyogianya berakhir 31 Agustus 2023.

"Sesuai arahan dari Pj Walikota, karena animo masyarakat cukup tinggi menjadi wajib pajak yang taat, makanya kita perpanjang satu bulan kedepan untuk jatuh tempo PBB ini. Sampai 30 September," kata Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan, Jumat (1/9/2023).

Dia mengatakan pembayaran PBB ini sebetulnya lewat dari tanggal yang ditetapkan bisa saja. Namun statusnya akan dikenakan denda.

"Nah harusnya kan jatuh tempo untuk pembayaran PBB untuk tahun pajak 2023 adalah 31 Agustus, tetapi kita perpanjang sampai bulan depan. Sehingga masih ada waktu untuk masyarakat memanfaatkan program ini sampai 30 September agar tidak dikenakan denda," ungkapnya.

Namun meski demikian, pihaknya meminta masyarakat untuk segera membayarkan pajaknya, supaya nanti juga tidak terjadi beban masyarakat.

"Kita juga akan terus lakukan jemput bola, membuka posko di lingkungan perumahan dan di manalah, itu yang kita kasih nama Lapak Darling atau Layanan Pajak Daerah Keliling," ujarnya.

Dia menjelaskan, melalui Lapak Darling ini, di mana potensi yang signifikan dan masyarakat bisa terbantu, maka tim akan turun ke daerah tersebut.

"Jadi kita kan punya lima UPT, setiap UPT itu kita minta seluruhnya mengadakan Lapak Darling. Termasuk juga setiap hari Minggu di area CFD, namun selain itu ada juga yang hari kerja tetap buka Lapak Darling juga di masyarakat," jelasnya.

Ia mengingatkan masyarakat untuk segera membayar PBB ini, karena setelah melewati jatuh tempo, akan ada denda sebesar 2 persen setiap bulannya.

"Denda 2 persen setiap bulan. Jadi makin lama dibayar maka akan makin banyak dendanya. Contoh kalau lewat dari 2 bulan, berarti kena denda 4 persen. Makanya kita sampaikan ke masyarakat agar bisa memanfaatkan stimulus ini," pungkasnya.***

Berita Lainnya

Index