PEKANBARU - Seorang remaja berinisial FH (21) diamankan Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya usai diduga melakukan perbuatan cabul. Pelaku diduga telah mencabuli anak perempuan yang masih berusia 5 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino mengatakan, bahwa remaja itu ditangkap setelah ibu korban melaporkan atas dugaan tindakan pencabulan terhadap anaknya.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku pada Kamis (24/8) di Kelurahan Pematang Kapau Kecamatan Kulim. Sehari setelah itu, ibu korban baru menyadari kejadian itu setelah anaknya mengeluh sakit dibagian kewanitaannya.
"Pada saat hendak memandikan, anaknya merasa kesakitan. Lalu ditanya sebab sakitnya itu dijawab oleh anaknya 'diapakan bang H (pelaku,red)," jelas Iptu Dodi Vivino, Senin (28/8).
Lalu ibu korban memastikan kembali apa yang terjadi sebenarnya. Korban pun menjawab celananya dibuka oleh pelaku dan memasukkan kemaluannya.
"Ibu korban dan pihak RT RW terlebih dahulu menginterogasi pelaku, akan tetapi saat itu pelaku berkilah dan tidak mengakui," ujar Iptu Dodi.
Tak yakin dengan pengakuan pelaku, akhirnya ibu korban bersama RT RW membawa pelaku ke Polsek Tenayan Raya. Saat dikantor polisi, pelaku baru mengakui perbuatannya yakni mencabuli anak dibawah umur dengan ujung jari dan kemaluannya.
Kepada penyidik, pelaku mengakui sudah tidak bisa menahan hasratnya sebab terpengaruh oleh tontonan tak senonoh, pelaku mengajak korban ke suatu tempat dan melampiaskan nafsu bejatnya.
"Diajak ke suatu tempat, pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut dikarenakan terpengaruh menonton video porno," pungkasnya.***