Pasutri Pengedar Sabu Ditangkap, 16 Paket Disita

Pasutri Pengedar Sabu Ditangkap, 16 Paket Disita
AF dan RTA Pasutri diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu

PEKANBARU - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) AF (33) dan RTA (36) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pasutri ini ditangkap di rumah mereka, Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru, Ahad (20/8) kemarin. 

Dari Pasutri tersebut, petugas berhasil mengamankan 16 paket sabu dengan berat kotor 3,62 gram. Selain dua tersangka, petugas juga mengamankan empat orang lainnya yang berada di TKP. 

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di sebuah bengkel di jalan Cempaka, Kelurahan Harjosari  Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, sering terjadi tindak pidana peredaran narkotika.

"Dari informasi tersebut Wakasat Narkoba, Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko bersama team opsnal melakukan penyelidikan dilokasi tersebut dan berhasil mengamankan 5 orang pria masing-masing berinisial AF, RF, AZ, LD serta SAF," kata Kompol Manapar, Ahad (27/8). 

Kemudian, lanjut Manapar, petugas melakukan penggeledahan di dalam bengkel tersebut dan berhasil mengamankan 3 paket narkotika jenis sabu milik tersangka AF.

"Dihadapan penyidik tersangka AF mengaku bahwa dirinya masih menyimpan narkotika jenis shabu di rumahnya di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Nikmat, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota," ungkap Manapar.

Dari keterangan tersebut, tambah Kasat, anggota langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan berhasil mengamankan istrinya berinisial RTA di rumah tersebut.

"Saat dilakukan penggeledahan, didalam saku celana kiri tersangka RTA petugas berhasil mengamankan 13 paket sabu yang mana menurut pengakuannya bahwa sabu tersebut milik suaminya berinisial AF," terang Manapar.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka AF dan mengaku bahwa dirinya memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang bernama ADI (DPO).

"Dihadapan petugas, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar bernama ADI yang saat ini masih kita buru," jelasnya. 

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Pekanbaru guna proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.***

Berita Lainnya

Index