Beraksi di 82 TKP, Pelaku Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi

Beraksi di 82 TKP, Pelaku Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi
Kapolsek Sukajadi, Kompol M Daud memimpin ekspos tindak kejahatan pelaku

PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Sukajadi membekuk seorang pria inisial, IA alias Ivan (21) pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pelaku diketahui sudah beraksi di puluhan TKP di Kota Pekanbaru. 

Kapolsek Sukajadi Kompol Muhammad Daud mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas saat berada di Jalan Wolter Mongosidi, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Selasa (8/8) kemarin. 

"Pelaku sudah berulang kali melakukan aksi curanmor. Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah beraksi di 82 TKP," kata Kompol M Daud, Rabu (23/8). 

Ia menuturkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban berinisial, MF seorang karyawan swasta pada bulan November 2022 lalu.

Pada waktu itu korban melaporkan telah kehilangan sepeda motornya jenis Honda Beat BM 5649 AAH saat terparkir di depan gerai ATM Rumah Sakit Eria Bunda, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. 

Dari laporan tersebut, lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim IPTU Santo Morlando bersama tim opsnal kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap pelaku dan dari hasil interogasi sementara pelaku mengaku telah beraksi melakukan tindak pidana Curanmor puluhan kali di wilayah Hukum Polresta Pekanbaru," terangnya. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah BPKB Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam BM 5649 AAH, 1 Buah STNK Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam BM 5649 AAH serta 2 Buah Kunci Kontak Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam BM 5649 AAH.

"Sementara sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol BM 5649 AAH milik korban sudah dijual oleh tersangka kepada seorang penadah dan saat ini sedang diburu petugas," ungkap Kapolsek.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal Pasal 363 ayat 1 ke- 3 dan 5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.***

Berita Lainnya

Index