Lagi Tunggu Pembeli, 2 Pengedar Ditangkap Kantongi Ratusan Paket Sabu

Lagi Tunggu Pembeli, 2 Pengedar Ditangkap Kantongi Ratusan Paket Sabu
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang memperlihatkan barang bukti yang disita dari pelaku

PEKANBARU - Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, membekuk dua pengedar narkotika jenis sabu masing-masing inisial AM (53) dan DP (41). Keduanya ditangkap saat menunggu pembeli di rumahnya di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Sago, Pekanbaru, Jumat (21/7) kemarin. 

Kasat Resnarkoba Kompol Manapar Situmeang mengatakan, kedua pelaku ditangkap petugas saat berganti shift untuk mengedarkan sabu di daerah yang terkenal dengan kampung Narkobanya Pekanbaru tersebut.

"Kedua pelaku kita amankan saat hendak berganti shift mengedarkan sabu di daerah Pangeran Hidayat," kata Kompol Manapar, Kamis (10/8). 

Ia menuturkan, dari tangan kedua pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 236 paket sabu siap edar yang disimpan didalam sebuah tas di sebuah kursi depan rumah pelaku inisial AM.

"Saat penangkapan, kita juga mengamankan barang bukti sabu sebanyak 236 paket siap edar dengan berat 50,93 gram, dengan harga 100 ribu per paketnya serta uang tunai hasil penjualan narkoba jenis sabu sebanyak 4,4 juta," jelas Kompol Manapar.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku mendapat sabu tersebut dari rekannya inisial H yang saat ini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari bosnya berinisial H yang saat ini masih kita buru," terang Manapar.

Manapar menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah Pangeran Hidayat masih marak peredaran narkotika jenis sabu.

"Dari informasi tersebut Kanit I, AKP M Bahari Abdi bersama anggota opsnal melakukan penyelidikan ke daerah tersebut dan berhasil mengamankan kedua pelaku saat menunggu pembeli dirumahnya tersangka AM," ungkap Manapar.

Kedua pelaku selanjutnya langsung diamankan ke Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2029 tentang Narkotika, dengan ancaman diatas 7 tahun penjara," pungkasnya.***

Berita Lainnya

Index