Bejat, Pria di Pekanbaru Tega Cabuli Anak Kandung Bertahun-tahun

Bejat, Pria di Pekanbaru Tega Cabuli Anak Kandung Bertahun-tahun
Ilustrasi

PEKANBARU - Entah setan apa yang merasuki, AA (41) hingga tega mencabuli darah dagingnya sendiri. Aksi bejat itu dilakukan pelaku sudah bertahun-tahun sejak korban duduk dibangku Sekolah Dasar (SD). 

Peristiwa memilukan ini terbongkar setelah korban nekat bercerita ke keluarganya. Hingga akhirnya, Asmita ibu korban melaporkan sang suami ke Polsek Tenayan Raya. 

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, kejadian tersebut terjadi semenjak Korban masih duduk dibangku SD hingga berusia 16 tahun. Terakhir pelaku melakukan aksi bejatnya ke korban yang tak lain putri kandungnya sendiri pada, Selasa (1/8) kemarin di rumah mereka, Sialang Sakti, Tenayan Raya, Pekanbaru.

"Perbuatan tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Kemudian ketahuan oleh ibu kandung korban, pada Selasa (1/8) kemarin," kata Kompol Bagus, Kamis (3/8).

Kapolsek menjelaskan, aksi cabul pelaku terungkap setelah sang ibu mendapat informasi dari keluarganya yang memberitahukan bahwa suaminya telah melakukan persetubuhan dengan anaknya.

"Mendapat informasi tersebut, ibu korban langsung pulang ke rumah dan bertanya kepada korban yang mana saat itu korban membenarkan informasi tersebut," terangnya. 

Tak terima, ibu korban kemudian melaporkan perlakuan bejat suaminya tersebut ke Mapolsek Tenayan Raya.

"Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino bersama anggota opsnal langsung meringkus pelaku," ulasnya. 

Dihadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Bahkan sebelum diringkus, pelaku sempat akan melancarkan aksi bejatnya saat korban pulang sekolah. Pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan nafsu sewaktu tidur bersama dengan korban.

"Dalam aksinya, pelaku selalu mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun termasuk ke ibu korban atau istri pelaku. Pelaku melakukan aksinya saat korban tengah tertidur di kamarnya dan ibu korban sedang tidak berada di rumah," ungkapnya. 

Kini akibat perbuatannya pelaku harus mendekam di sel Mapolsek Tenayan Raya.

"Akibat perbuatannya pelaku kita dijerat Pasal 82 Ayat (3) atau Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," pungkasnya.***

Berita Lainnya

Index