Dugaan Aktivitas Pungli di Pasar Panam, Disperindag Bilang Begini

Dugaan Aktivitas Pungli di Pasar Panam, Disperindag Bilang Begini
Kepala Disperindag Pekanbaru, Zulhelmi Arifin

PEKANBARU - Aktivitas pungutan liar (Pungli) di Pasar Simpang Baru, atau Pasar Panam diduga masih dialami oleh para pedagang. Ada oknum dari pihak swasta melakukan kutipan atau pungli yang dilakukan ke pedagang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin tidak menampik saat ini pihaknya masih mendapatkan laporan terkait aktivitas pungli di pasar tersebut. Pungli tersebut dilakukan oleh oknum swasta dengan dalih uang retribusi, dan tidak disetorkan ke pemerintah kota. 

"Informasi yang disampaikan, yang pungli-pungli itu buat (pakai) karcis juga. Mereka mengatasnamakan dari yayasan, dari disperindag," kata Zulhelmi Arifin, Senin (31/7). 

Ia mengimbau agar pedagang maupun masyarakat bisa mengadukan aktivitas pungli ini ke pihak kepolisian. Karena aktivitas itu jelas merugikan pemerintah kota dan uang yang didapat tidak di setor ke Pemko Pekanbaru. 

Pria yang akrab disapa Ami ini menegaskan kepemilikan lahan Pasar Panam adalah milik pemerintah kota. Pasar tradisional ini juga secara resmi dikelola oleh Pemko Pekanbaru. 

Hal ini berdasarkan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Disperindag Kota Pekanbaru juga telah menerbitkan surat pelarangan terkait kutipan atau pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum swasta ke pedagang. 

"Pengadilan mengakui bahwa pengelolaannya oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Jika ada pungli, silahkan masyarakat melaporkan ke pihak kepolisian," terang Ami. 

Untuk saat ini kutipan sewa kios maupun sewa lapak dikelola langsung oleh Pemko Pekanbaru melalui Disperindag. Ami menyebut, pedagang hanya wajib membayar dua retribusi, yakni retribusi pasar dan retribusi sampah. 

"Petugas kita mengutip retribusi kios dan los. Sementara sampah dikutip DLHK, itu wajib disetorkan ke pemerintah kota, lain hari itu Pungli," jelas Ami. 

Untuk pungutan retribusi, petugas di lapangan juga ditandai dengan pemberian karcis. Pihaknya juga berencana menerapkan pembayaran retribusi secara digital. Pedagang bisa membayar secara transfer maupun alat digital lainnya.***

Berita Lainnya

Index