PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menanti instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait rencana penghapusan tenaga honor. Belum ada kepastian lebih lanjut terkait rencana penghapusan tenaga honor di kantor pemerintah.
Sebelumnya, ada wacana pada 28 November 2023 mendatang untuk penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah. Penghapusan tenaga kerja honor di instansi pemerintah itu tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
"Masih belum ada arahan lebih lanjut terkait rencana ini," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Fabillah Sandy, Minggu (16/7).
Pria yang akrab disapa Bang Obet ini mengaku, pihaknya hingga kini masih belum mendapat teknis untuk penghapusan tenaga honor di lingkungan pemerintah.
Ia masih menunggu arahan dari pemerintah pusat untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ribuan tenaga honor itu.
Pihaknya mencatat bahwa jumlah tenaga honor lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru mencapai 8.900 orang. Mereka merupakan para tenaga honor yang menyebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Jumlah tenaga honor diketahui setelah pendataan untuk memastikan jumlah tenaga honor yang ada di 45 OPD lingkungan pemerintah kota. Proses pendataan berlangsung pada Juni 2022 lalu.
"Jumlahnya masih belum ada penambahan, kurang lebih masih sama dengan tahun 2022," terang Obet.
Ia mengungkapkan, bahwa untuk gaji para tenaga honor merupakan tanggung jawab OPD. Apalagi perekrutan tenaga honor dilakukan oleh OPD masing-masing yang membutuhkan.
"Untuk gaji atau honor mereka, ya dianggarkan di masing- masing OPD nya," jelasnya.
Jumlah tenaga honor diketahui setelah proses pendataan untuk memastikan jumlah tenaga honor yang ada di 45 OPD lingkungan pemerintah kota. Proses pendataan berlangsung sejak awal Juni 2022 lalu.***

