Tembak Pekerja PT Wilmar Hingga Tewas, Pelaku Ditembak Polisi

Jumat, 25 Maret 2022 | 17:15:40 WIB
Pelaku penembakan karyawan PT Wilmar digiring polisi usai mendapatkan luka tembak

Riaukini.com - H alias A terpaksa dihadiahi timas panas pada bagian kakinya oleh polisi. Pria berusia 38 tahun ini merupakan pelaku penembakan terhadap pekerja PT Wilmar, Ramadhon Nasution hingga tewas. 

Peristiwa penembakan itu berawal saat Ramadhon bersama abang kandungnya, Rizki Nasution pulang kerja dari Gudang PT Wilmar menuju rumah menggunakan sepeda motor, Selasa (22/3)sekitar pukul 12.30 WIB. Di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur korban berselisih arah dengan mobil warna putih yang terparkir.

Ketika H membuka pintu mengenai sepeda motor korban. Sehingga, mobil penyok. Antara korban dan pengendara mobil terjadi cekcok dan mereka berkelahi. Abang korban pun mengambil batu untuk melempar H. 

Merasa terancam, H langsung masuk ke mobil untuk mengambil senapan angin laras panjang merk Marauder warna Hitam jenis PCP Kaliber 4.5mm/177. Senjata itu ditembakkan ke korban dan abangnya yang akan melempar pelaku dengan batu. 

Korban pun melarikan diri, dan menghubungi keluarganya. Sedangkan, pelaku menembak ban sepeda motor korban dan merusak lampu depan sepeda motor dengan batu. Selang beberapa menit kemudian, ayah serta adik korban menemui pria berusia 20 tahun tersebut dan meminta pulang ke rumah untuk beristirahat. Selanjutnya, adik korban bergerak menuju Jalan Soekarno Hatta dan sudah tidak menemukan pengendara mobil tersebut. 

Saat sedang bercerita di depan rumah tentang peristiwa cekcok, terdengar satu kali suara letusan. Korban mengeluh dan mengatakan dada kirinya kena tembakan. Sehingga, korban dilarikan ke Puskesmas Bagan Besar untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa tak tertolong. 

Atas kejadian itu, tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai, Polsek Bukit Kapur dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau melakukan penyelidikan. Tak butuh lama bagi polisi untuk meringkus pelaku di tempat persembunyiannya. 

“Pelaku berinisial H alias A (38) berhasil ditangkap di rumah Jalan Tuanku Tambusai Gang Tamtama, Kecamatan Dumai Selatan, Jumat (25/3) dini hari,” ujar Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, Jumat siang. 

Ketika dilakukan upaya pengembangan, kata Kholid, pria berusia 38 tahun melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Sehingga, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap yang bersangkutan. “Kami melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku,” sebut mantan Kapolres Kampar. 

Dari pelaku disita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Sigra, sehelai celana pendek dan baju warna. Kemudian, senapan angin, satu magazen senapan angin, satu peluru yang disimpan pelaku di Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

“Tersangka H dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” pungkasnya***

Terkini