Parkir Sembarangan di Pekanbaru Bisa Berujung Ban Kempes, Petugas Dishub Ruin Patroli

Senin, 14 September 2026 | 21:31:25 WIB

PEKANBARU - Pengendara yang masih nekat memarkirkan kendaraan di lokasi terlarang di Kota Pekanbaru harus bersiap menerima tindakan tegas. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melalui UPT Perparkiran terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan.

Petugas UPT Perparkiran bahkan tidak segan melakukan penggembosan ban kendaraan apabila pengendara tetap melanggar aturan parkir. Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam memarkirkan kendaraan.

Penindakan tersebut dilakukan saat petugas melaksanakan patroli rutin di sejumlah kawasan, Senin (14/9/2026). Dalam patroli itu, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang diparkirkan di lokasi yang telah dipasangi rambu larangan parkir.

Bahkan, beberapa pengendara kedapatan memarkirkan kendaraannya tepat di bawah rambu larangan parkir. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya masyarakat yang mengabaikan aturan meskipun larangan sudah dipasang secara jelas.

"Bahkan ada yang parkir di bawah rambu larangan parkir. Ini yang kami tindak," kata Plt Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Angga.

Ia menuturkan, petugas melakukan penindakan secara bertahap terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan. Tindakan yang diberikan mulai dari teguran atau peringatan kepada pengendara hingga penggembosan ban kendaraan bagi pelanggaran yang ditindak petugas.

Menurutnya, pengawasan melalui patroli rutin menjadi salah satu upaya untuk menekan praktik parkir sembarangan, terutama di kawasan yang telah ditetapkan sebagai lokasi larangan parkir.

Keberadaan kendaraan yang diparkir tidak pada tempatnya berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Apalagi jika kendaraan menggunakan badan jalan atau lokasi yang seharusnya tidak diperuntukkan sebagai tempat parkir.

Karena itu, UPT Perparkiran mengingatkan masyarakat agar tidak hanya memperhatikan tempat yang dianggap nyaman untuk memarkirkan kendaraan, tetapi juga memastikan lokasi tersebut memang diperbolehkan untuk parkir.

"Kami imbau agar masyarakat memarkirkan kendaraannya di lokasi yang telah ditetapkan," ucapnya.

Angga berharap masyarakat dapat semakin memahami dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, khususnya terkait larangan parkir. Dengan meningkatnya kesadaran pengendara, ketertiban parkir di Kota Pekanbaru diharapkan semakin baik.

UPT Perparkiran juga akan terus melakukan patroli dan pengawasan di sejumlah ruas jalan guna memastikan aturan parkir dipatuhi. 

Penindakan terhadap kendaraan yang melanggar menjadi bagian dari upaya menciptakan kelancaran lalu lintas serta memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.

Terkini