PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengingatkan juru parkir (jukir) yang bertugas di kawasan Mal Living World, Jalan Soekarno Hatta, agar memungut tarif parkir sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Jukir juga diminta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, mulai dari bersikap ramah dan sopan hingga wajib memberikan karcis parkir kepada setiap pengendara.
Imbauan tersebut disampaikan petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru saat turun langsung melakukan pengawasan di kawasan Mal Living World, Senin (3/8/2026).
Pengawasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya dugaan pungutan tarif parkir melebihi ketentuan.
Plt Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Rafit Dwi Febri, mengatakan pihaknya telah mengingatkan para jukir agar tidak mengambil tarif di luar aturan yang berlaku.
Ia menegaskan, tarif parkir kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp1.000, sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp2.000.
"Karena untuk sepeda motor itu tarifnya Rp1.000 dan mobil Rp2.000. Jukir tidak boleh mengambil lebih dari tarif yang sudah ditentukan," tegas Rafit.
Menurutnya, ketentuan tarif tersebut harus dipatuhi seluruh jukir yang bertugas di kawasan tersebut. Tidak boleh ada pungutan tambahan dengan alasan apa pun yang tidak sesuai dengan aturan.
Selain persoalan tarif, Dishub juga menaruh perhatian terhadap kualitas pelayanan yang diberikan jukir kepada masyarakat. Rafit meminta para petugas parkir menjalankan tugas secara profesional dan mengedepankan sikap ramah serta sopan ketika berinteraksi dengan pengendara.
Hal ini penting agar masyarakat merasa nyaman dan tidak dirugikan saat menggunakan jasa parkir. Apalagi, kawasan Mal Living World merupakan salah satu pusat aktivitas masyarakat yang memiliki mobilitas kendaraan cukup tinggi.
"Kita juga mengingatkan jukir agar memberikan pelayanan yang baik. Harus ramah dan sopan kepada masyarakat. Jangan sampai ada tindakan yang justru membuat masyarakat tidak nyaman," ujarnya.
Rafit menambahkan, setiap jukir juga diwajibkan memberikan karcis parkir kepada pengendara. Karcis tersebut merupakan bukti pembayaran sekaligus bentuk transparansi dalam pelayanan parkir.
Dengan adanya karcis, masyarakat dapat mengetahui bahwa pembayaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan tarif resmi. Karena itu, jukir tidak boleh mengabaikan kewajiban tersebut.
Dishub berharap seluruh jukir dapat menjalankan tugas sesuai aturan dan tidak melakukan praktik yang merugikan masyarakat.
Pihaknya juga mengingatkan agar jukir tidak melakukan tindakan yang berpotensi memunculkan keluhan maupun laporan dari pengguna jasa parkir.
"Jangan sampai ada laporan dari masyarakat karena ulah oknum jukir. Kita ingin pelayanan parkir di Pekanbaru berjalan tertib, tarifnya sesuai aturan dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik," tutupnya.