PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru memperketat pengawasan terhadap juru parkir (jukir) untuk mencegah praktik pungutan tarif parkir melebihi ketentuan. Jukir diingatkan agar tidak menarik biaya tambahan di luar tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Penegasan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari praktik pungutan liar sekaligus memastikan pelayanan perparkiran di Kota Pekanbaru berjalan sesuai aturan.
Pengawasan dilakukan melalui UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru dengan menyasar jukir yang bertugas di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Senin (13/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya memantau aktivitas parkir, tetapi juga memeriksa kelengkapan atribut resmi yang digunakan jukir saat bertugas. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan seluruh jukir memiliki identitas yang jelas sehingga mudah dikenali masyarakat.
Plt Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Rafit Dwi Febri, mengatakan pengawasan rutin dilakukan sebagai bentuk pembinaan terhadap jukir. Terutama dalam memastikan mereka menjalankan tugas sesuai ketentuan dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Ia menegaskan, jukir tidak dibenarkan melakukan pungutan tarif parkir melebihi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kami mengingatkan jukir agar tidak mengutip tarif parkir melebihi ketentuan. Tarif yang dibayarkan masyarakat harus sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Adapun tarif parkir resmi di Kota Pekanbaru saat ini ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.
Menurut Rafit, ketentuan tarif tersebut wajib dipatuhi seluruh jukir yang bertugas di lokasi parkir tepi jalan umum. Tidak boleh ada jukir yang meminta pembayaran lebih dengan alasan apa pun.
Selain persoalan tarif, pihaknya juga mengingatkan jukir agar mengedepankan sikap sopan dan ramah ketika melayani pengendara. Jukir harus memberikan pelayanan yang baik, mulai dari membantu mengatur kendaraan hingga memastikan pengendara merasa nyaman saat menggunakan fasilitas parkir.
Setiap jukir juga diwajibkan menggunakan atribut resmi serta menyediakan karcis parkir sebagai bukti pembayaran retribusi. Pemberian karcis menjadi bagian penting dalam transparansi pelayanan sekaligus memastikan masyarakat mengetahui pembayaran yang telah dilakukan.
Rafit menyebut, pengawasan dan pembinaan akan terus dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan jukir di lapangan. Apabila ditemukan jukir yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi UPT Perparkiran untuk ditindaklanjuti.
Di sisi lain, Dishub juga mengharapkan keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pelayanan parkir. Pengendara diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan jukir yang meminta tarif melebihi ketentuan, tidak memberikan karcis, maupun menunjukkan sikap tidak sopan saat bertugas.
"Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi. Jika ada jukir yang meminta tarif di luar ketentuan, tidak memberikan karcis atau memberikan pelayanan yang tidak baik, silakan laporkan kepada kami," ajaknya.
Menurutnya, laporan masyarakat sangat membantu Dishub dalam mengetahui kondisi pelayanan perparkiran di lapangan. Dengan adanya pengawasan bersama, diharapkan praktik pungutan yang merugikan masyarakat dapat dicegah.
Dishub Pekanbaru berkomitmen terus meningkatkan pengawasan agar pengelolaan parkir semakin tertib, transparan dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat. Jukir diharapkan tidak hanya menjalankan tugas memungut retribusi, tetapi juga mampu memberikan pelayanan yang profesional sesuai aturan yang berlaku.