PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melalui UPT Perparkiran terus memperketat pengawasan terhadap juru parkir (jukir) yang bertugas di sejumlah ruas jalan. Pengawasan rutin dilakukan setiap hari guna memastikan pelayanan parkir tepi jalan umum berjalan tertib serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Dalam pengawasan tersebut, petugas memberikan perhatian terhadap sikap dan cara jukir melayani pengendara. Para jukir diingatkan agar selalu mengedepankan sikap sopan, ramah, dan membantu masyarakat saat menggunakan fasilitas parkir.
Selain kualitas pelayanan, kelengkapan atribut juga menjadi perhatian petugas. Setiap jukir diminta mengenakan atribut lengkap saat bertugas agar mudah dikenali oleh masyarakat sebagai petugas parkir resmi.
Plt Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Rafit Dwi Febri mengatakan, pihaknya secara rutin menerjunkan anggota untuk melakukan pemantauan dan pengawasan langsung di lapangan.
Pengawasan ini menyasar sejumlah titik parkir yang tersebar di wilayah Kota Pekanbaru. Tim tidak hanya menyisir kawasan pusat kota, tetapi juga ruas jalan protokol hingga jalan alternatif.
"Ada tim yang turun setiap hari melakukan pemantauan pengawasan. Supaya pelayanan parkir tepi jalan umum ini tetap berjalan baik," kata Rafit, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, pengawasan rutin tersebut menjadi salah satu upaya untuk memastikan jukir menjalankan tugas sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Petugas juga mengingatkan para jukir agar tidak melakukan pungutan tarif parkir di luar ketentuan. Setiap pengguna jasa parkir harus dikenakan tarif sesuai jenis kendaraan yang digunakan.
Adapun tarif parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Sementara itu, kendaraan roda empat atau mobil dikenakan tarif Rp2.000.
Ketentuan tarif tersebut harus dipatuhi seluruh jukir yang bertugas di lapangan. Dengan demikian, masyarakat memiliki kepastian mengenai biaya yang harus dibayarkan ketika menggunakan fasilitas parkir tepi jalan umum.
UPT Perparkiran juga mengingatkan agar jukir tidak hanya menjalankan tugas sebatas menarik retribusi parkir. Mereka diharapkan memberikan pelayanan yang baik, membantu pengendara saat memarkirkan maupun mengeluarkan kendaraan, serta menjaga ketertiban di lokasi parkir.
Melalui pengawasan yang dilakukan setiap hari, Dishub Pekanbaru berharap kualitas pelayanan parkir semakin baik. Masyarakat pun diharapkan merasa lebih nyaman dan tidak dirugikan saat menggunakan jasa parkir tepi jalan umum.
Pengawasan secara langsung juga diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan jukir dalam menjalankan tugas, baik dari sisi penampilan, sikap pelayanan maupun kepatuhan terhadap tarif parkir yang berlaku.