PEKANBARU - Tidak mengindahkan rambu larangan parkir, sejumlah pengendara mobil di Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, harus menerima sanksi tegas. Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menggembosi ban kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan, Rabu (8/7/2026).
Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan petugas dalam menertibkan kendaraan yang masih nekat parkir di kawasan terlarang. Padahal, rambu larangan parkir sudah terpasang jelas di sepanjang lokasi tersebut.
"Padahal sudah ada rambu larangan parkir, petugas memberikan sanksi tegas dengan menggembosi ban," kata Plt Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru.
Ia menyebutkan, penertiban tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dilakukan petugas untuk memastikan pengendara mematuhi aturan parkir.
Sebelum penindakan dilakukan, petugas juga telah berulang kali memberikan imbauan kepada pengendara agar tidak memarkirkan kendaraan di lokasi yang dilarang. Namun, masih ditemukan pengendara yang mengabaikan rambu dan imbauan tersebut.
Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan secara rutin. Langkah ini bertujuan menciptakan ketertiban parkir sekaligus mencegah penyempitan badan jalan yang berpotensi menghambat arus lalu lintas.
Dishub Pekanbaru berharap masyarakat semakin disiplin dalam mematuhi rambu lalu lintas dan menggunakan lokasi parkir yang telah disediakan, sehingga kelancaran lalu lintas di Jalan Diponegoro maupun ruas jalan lainnya tetap terjaga.