Dua Bandar Judi Online Ditangkap Polresta Pekanbaru

Senin, 04 November 2024 | 13:00:00 WIB
Ilustrasi | net

PEKANBARU - Dua orang bandar judi online masing-masing bernama Jhoni alias Lombok (45) serta Daniel Manurung alias Manurung (51) diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru dari dua lokasi berbeda, Sabtu (2/11) kemarin. 

Tersangka Jhoni alias Lombok berhasil diamankan petugas didaerah Kampung Dalam. Sementara, Daniel Manurung alias Manurung diamankan petugas saat berada di warung Kopi Manurung Jalan Sumber Sari IV, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamtan Lima Puluh.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan, bahwa tersangka Jhoni warga Kampung Dalam diamankan petugas bersama barang bukti yang berhasil disita dari lokasi kejadian.

"Barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung M12 berwarna biru dan uang tunai sebesar Rp550.000 telah kami amankan dari tangan tersangka Jhoni," kata Kompol Bery, Senin (4/11). 

Sedangkan dari tangan tersangka Daniel Manurung petugas berhasil mengamankan barang bukti Hp Oppo A76 Warna Biru, 3 Lembar Kertas Nomor Perjudian serta uang tunai hasil penjualan togel sebesar Rp710 ribu.

Kasat menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi warga yang mengungkap adanya aktivitas perjudian online jenis totol gelap atau togel di dua lokasi tersebut.

Tim yang dipimpin oleh Aipda Mulyandi bersama Briptu Hokky dan Bripda Gilang langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka Daniel saat menjual togel di warung Kopi Manurung, Sabtu (2/11) kemarin. 

Tim kemudian bergerak ke Daerah Kampung Dalam dan sekitar pukul 17.30 WIB tim berhasil menangkap tersangka Jhoni saat sedang berada diwarung Kopi Manurung.

"Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, kegiatan perjudian di Pekanbaru bisa diminimalisir," terang Kompol Bery.

Setelah penangkapan, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Terkini