Beraksi di 5 TKP, Residivis Curanmor Ditembak Polisi

Rabu, 24 Juli 2024 | 10:30:00 WIB
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal menginterogasi pelaku

PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Sukajadi, meringkus seorang pria inisial AD (33) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku diketahui merupakan seorang residivis dan baru keluar penjara enam bulan lalu. 

Petugas terpaksa menembak kaki kanan pelaku lantaran melawan saat akan ditangkap.

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, pelaku berhasil ditangkap, Ahad (21/7) siang kemarin, sekitar pukul 13.00 WIB saat berada di Jalan Durian, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

"Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan korban yang mengaku kehilangan sepeda motor miliknya saat terparkir di depan rumah, Jalan Kh Ahmad dahlan Kelurahan Harjosari Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, pada Rabu (10/7) lalu," kata Kompol Jorminal, Rabu (24/7). 

Saat diintrogasi, tambah Kapolsek, pelaku mengaku sudah beraksi di 5 TKP di wilayah hukum Polsek Sukajadi dengan modus sepeda motor yang tidak terkunci stang.

"Namun, pengakuan tersebut masih kita dalami dan tidak tertutup kemungkinan pelaku yang sudah 2 kali keluar masuk penjara ini telah beraksi di wilayah lainnya," terang Kapolsek.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti alat yang digunakan saat beraksi. Sementara sepeda motor milik korban sudah dijual oleh pelaku di media sosial dan uangnya ia gunakan untuk berfoya-foya serta membeli sabu. 

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani pengembangan selanjutnya.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," pungkasnya. 

Terkini