Jual Narkoba Ke Polisi, Pengedar dan 500 Butir Ekstasi Diamankan

Kamis, 20 Juni 2024 | 19:30:00 WIB
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang, menunjukkan barang bukti ekstasi milik tersangka

PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Sukajadi, mengamankan Jeri Alrafsani (26) seorang pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Tersangka ditangkap saat akan bertransaksi di Jalan Hangtuah Ujung, Kecamatan Pekanbaru Kota, Jumat (14/6/2024) kemarin. 

Tidak tanggung-tanggung, dari tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti pil ekstasi capai 500 butir. Dia ditangkap setelah dipancing oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli. 

"Kita amankan setelah anggota melakukan undercover buy (penyamaran) untuk membeli ekstasi ke tersangka," kata Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang, Kamis (20/6/2024). 

Pengungkapan tersebut berawal dari Tim Opsnal Polsek Sukajadi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika. 

Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan, Jumat (14/6/2024). Dinihari itu polisi berhasil mengamankan tersangka Jery yang sedang standby diatas sepeda motor merek Honda Sonic warna hitam miliknya.

"Saat itu anggota melakukan pemancingan, dan janjian bertemu dengan tersangka," terang Kapolsek. 

Saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal menemukan 16 butir pil ektasi merek Smurf warna biru, dan 1 butir pil ekstasi merek Dollar warna kuning.

Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka, ia mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Tak berhenti disitu, polisi beranjak melakukan penggeledahan ke rumah tersangka, di Jalan Sungkai, Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Disana ditemukan 5 bungkus plastik bening yang berisikan pil ekstasi sejumlah 430 butir. Tersangka mengakui bahwa pil ekstasi tersebut didapat dari seorang laki-laki inisial, AG (DPO). 

"Tersangka Jery beserta barang bukti kita bawa ke Polsek Sukajadi guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara AG dalam pengejaran anggota," pungkasnya.

Terkini