PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, meminta warga yang berada di kecamatan pemekaran agar merubah data kependudukan yang baru.
Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah menerbitkan surat keputusan terkait kodefikasi wilayah pemekaran di Kota Pekanbaru.
Akibatnya, warga di 29 kelurahan harus mengganti administrasi kependudukan (Adminduk) yang baru akibat terdampak pemekaran kecamatan tersebut.
"29 kelurahan perlu mengganti KTP," ujar Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita, Sabtu (2/4/2022).
Menurutnya, total kelurahan dalam kecamatan yang dimekarkan terdapat 32 kelurahan. Namun, 3 kelurahan diantaranya masih masuk dalam kecamatan yang lama atau tidak mengalami perubahan fisik.
Sehingga warganya tidak perlu mengganti KTP, karena yang berubah dari kelurahan itu hanya kode wilayah saja. Kode wilayah tidak tercantum dalam KTP.
"Kode wilayah ada 32 kelurahan yang berubah. 3 di antaranya kecamatan tidak berubah, hanya kodenya. Artinya tidak terlihat di fisik KTP. Sedangkan 29 kelurahan ini yang berubah data (fisik), nama kecamatannya berubah," pungkasnya.***