PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, sudah mengaktifkan kembali tim penegakkan hukum (Gakkum). Tim ini bertugas untuk mengawasi masyarakat agar tidak membuang sampah di sembarang tempat dan waktu yang telah ditentukan.
Tim ini sudah mulai aktif sejak pekan kemarin. Ada 15 tim yang mengawasi di 15 kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru. Mereka juga memberikan sanksi terhadap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
"Sanksinya bagi yang kedapatan melanggar akan dikenakan sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku berupa denda," kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriyadi, Senin (14/3/2022).
Menurutnya ada sanksi denda teguran hingga denda berdasarkan jumlah berat sampah yang mereka buang. Denda berkisar dari Rp250 ribu hingga Rp5 juta tergantung kubikasi sampah.
Ia tidak menampik saat ini masih banyak didapati tumpukan sampah di pinggir ruas jalan utama maupun pemukiman warga. Hendra menyebut kurang disiplinnya masyarakat dalam membuang sampah menyebabkan tumpukan sampah disejumlah titik di Pekanbaru.
Ia menilai, sampah sebenarnya sudah diangkut oleh pihak ketiga atau operator pengangkutan sampah. Namun masyarakat kembali membuang ditempat yang sama ketika sampah sudah diangkut. Jadi kesannya sampah yang ada tidak diangkut.
"Disini saya minta kesadaran masyarakat untuk bisa membuang sampah tepat pada waktunya. Supaya petugas tidak berulang mengangkat sampah dan tidak terjadi penumpukan," ujar Hendra.
Hendra juga mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan camat terkait kepatuhan masyarakat untuk membuang sampah tepat pada waktunya.
"Kita sudah koordinasi, bahkan kita juga aktifkan layanan pengaduan sampah yang bisa dihubungi camat kalau ada penumpukan sampah diwilayahnya masing-masing," pungkasnya.***