PEKANBARU - Sebaran kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru masih tinggi. Kasus aktif saat ini mencapai angka 4.000 orang. Hal ini pula yang membuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 diperpanjang selama 14 hari.
Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, pemerintah melalui Satgas Covid-19 berupaya menekankan lonjakan kasus positif. Pemerintah juga telah mengeluarkan surat edaran walikota terkait pengetatan kegiatan masyarakat, guna menakan lonjakan kasus.
Surat edaran ini berisi pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan (Prokes) pada PPKM level 3. Firdaus meminta masyarakat untuk mempedomani prokes tersebut pada setiap kegiatan guna memutus rantai penyebaran dan pengendalian Covid-19.
"Semua ketentuan, khususnya surat edaran walikota implementasi di lapangan tetap mengacu protokol kesehatan. Maka di dalam segala aktivitas ini harus mempedomani protokol kesehatan," ujar Firdaus, Kamis (3/3/2022).
Menurutnya, melalui prokes yang ketat di setiap kegiatan masyarakat sangat efektif dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Hal ini juga telah di atur dalam surat edaran Walikota Pekanbaru tentang penanganan pandemi Covid-19 PPKM Level 3.
Firdaus menyebut, implementasi dari edaran tersebut sebagai upaya percepatan pemulihan kesehatan, dan pemulihan ekonomi yang simultan dilakukan oleh pemerintah kota.
Ia menilai, yang menjadi perhatian saat ini adalah kegiatan di bidang pendidikan, ekonomi, dan pariwisata. Pada bidang tersebut harus mempedomani prokes agar pemulihan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan bisa sejalan.
"Lalu yang kedua adalah untuk membentuk kekebalan kelompok dengan melakukan vaksinasi," ulasnya.
Walaupun capaian vaksinasi umum di Kota Pekanbaru sudah diatas 100 persen, namun untuk vaksinasi kelompok warga lanjut usia (Lansia) dan anak-anak masih rendah. Saat ini capaian vaksinasi lansia baru berkisar 64 persen dari target.***