Kesal Tak Dipinjamkan, Motor Teman Raib Dicuri

Ahad, 27 Februari 2022 | 15:35:25 WIB
Tersangka curanmor dan penadah barang curian

PEKANBARU - Sakit hati karena tidak diberi pinjaman, TS alias Taufik (35) nekat membawa kabur sepeda motor milik rekannya YG (25). Bahkan pelaku juga menjual sepeda motor tersebut. 

Alhasil, pelaku dan satu penadah barang curian tersebut kini diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru. Polisi juga turut mengamankan barang bukti Honda Beat milik korban. 

"Pelaku dan satu penadah kami amankan, berikut sepeda motor milik korban yang telah dijual pelaku," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, Minggu (27/2/2022). 

Tim Opsnal Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil meringkus pelaku TS saat berada di rumah kos, Jalan Tamtama, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (24/2/2022) kemarin. 

Ia diringkus atas laporan korban YG yang kehilangan sepeda motor nya. Aksi pencurian itu bermula saat pelaku mendatangi rumah pelaku di Jalan Utama, Rumbai, Senin (3/1/2022) lalu. 

Pelaku mencoba meminjam sepeda motor korban. Namun korban tidak memberikannya. Karena tidak diberikan pinjaman, pelaku pun secara diam-diam membawa pergi motor korban dengan mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan korban. 

"Kami mendapat informasi bahwa TS sedang berada di rumah kosnya, selanjutnya tim melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan pelaku," jelas Kompol Andrie. 

Dari hasil pengembangan, TS mengakui telah menjual sepeda motor tersebut kepada pelaku WI (35) seharga Rp3 juta. 

Tim pun langsung melakukan pengejaran terhadap WI di rumahnya Jalan Kubang Raya. Ia berhasil diamankan berikut sepeda motor korban. 

"Atas perbuatan tersebut, terhadap pelaku TS di kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara lima tahun, dan terhadap tersangka WI di kenakan Pasal 480 KUHPidana," pungkasnya.***

Tags

Terkini