Pengaspalan Simpang Sebidang Arifin Ahmad Mulai November

Kamis, 22 Oktober 2026 | 14:00:00 WIB

PEKANBARU - Pembangunan Simpang Sebidang Jalan Arifin Ahmad-Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Kawasan Purna MTQ Pekanbaru, terus dikebut. 

Proyek yang diharapkan mampu mengurai kemacetan di kawasan tersebut, kini memasuki tahap perkerasan akhir atau penghamparan base.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menargetkan simpang sebidang tersebut sudah bisa difungsikan pada Desember 2026.

Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Edward Riansyah, mengatakan pengerjaan proyek masih berlangsung sesuai target yang telah ditetapkan. Jika tidak ada kendala, tahapan pengaspalan jalan akan dimulai pada November mendatang.

"Saat ini masih berlangsung pekerjaannya. Sesuai target," kata Edward, Kamis (22/10/2026).

Ia berharap seluruh tahapan pekerjaan dapat berjalan lancar sehingga simpang sebidang tersebut bisa dibuka untuk kendaraan pada akhir tahun ini.

"Mudah-mudahan tidak ada kendala, sehingga Desember bisa kita fungsikan," ucap Edu, sapaan akrabnya.

Pembangunan simpang sebidang ini menjadi salah satu upaya untuk mengurai kepadatan lalu lintas di pertemuan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Arifin Ahmad. Selama ini, kendaraan yang hendak menuju Jalan Arifin Ahmad harus memanfaatkan putaran balik atau U-turn di depan Samsat Riau.

Dengan difungsikannya simpang sebidang tersebut, pengendara nantinya dapat langsung berbelok menuju Jalan Arifin Ahmad tanpa harus memutar di depan Samsat Riau.

Pengaturan akses ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan kendaraan, terutama di U-turn depan Samsat Riau dan putaran balik di depan Koki Sunda yang selama ini menjadi titik kepadatan lalu lintas.

Dari sisi anggaran, pembangunan Simpang Sebidang Jalan Arifin Ahmad-Jalan Jenderal Sudirman menelan biaya sekitar Rp7,6 miliar.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Riau Mas Bersaudara, dengan pengawasan pekerjaan dilakukan PT Sandi Arifa Consultant. Adapun masa pelaksanaan proyek ditetapkan selama 180 hari kalender.

Terkini