Wawako Pimpin Razia Pekat di Pekanbaru, 28 Orang Terjaring di Hotel dan Hiburan Malam

Jumat, 09 Oktober 2026 | 07:30:00 WIB

PEKANBARU - Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, turun langsung memimpin razia penyakit masyarakat (pekat) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Kamis (8/10/2026) malam.

Dalam razia di sejumlah hotel kelas melati dan tempat hiburan malam tersebut, petugas mengamankan 28 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka diamankan karena diduga merupakan pasangan bukan suami istri serta tidak dapat menunjukkan identitas atau dokumen pernikahan yang sah saat diperiksa petugas.

Razia ini menyasar sejumlah lokasi yang dinilai perlu mendapat pengawasan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Pekanbaru.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Pekanbaru," kata Markarius Anwar.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran razia meliputi Hotel Aquatale di Jalan Tuanku Tambusai, Wisma Bintang Lima di Jalan Arifin Ahmad, Wisma SMR di Jalan HR Soebrantas, serta Wisma Parma City di Jalan SM Amin.

Saat petugas mendatangi sejumlah kamar hotel, beberapa pasangan terlihat berusaha menghindar. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan pasangan yang tidak dapat menunjukkan identitas maupun dokumen yang membuktikan status pernikahan mereka.

Markarius menyebut, di antara orang yang terjaring razia, terdapat pasangan yang berasal dari luar Kota Pekanbaru.

"Di kamar hotel tersebut kami juga menemukan pasangan bukan suami istri yang berasal dari daerah luar Pekanbaru," terangnya.

Selain menyasar hotel dan wisma, petugas gabungan juga mendatangi tempat hiburan malam Live House yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.

Dalam kegiatan tersebut, petugas turut melakukan penutupan sementara terhadap lokasi hiburan malam itu sebagai bagian dari tindakan di lapangan.

Markarius menegaskan, razia pekat akan menjadi salah satu upaya Pemko Pekanbaru untuk menjaga kondisi kota tetap tertib dan mencegah aktivitas yang dinilai bertentangan dengan ketertiban umum.

Ia berharap, kegiatan tersebut dapat memberikan efek pencegahan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.

"Tentu ini menjadi atensi kita supaya kota kita ini dijauhkan dari hal-hal yang tidak baik. Insyaallah ini akan rutin kita lakukan ke depannya," tutup Markarius.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengatakan pelaksanaan razia tersebut mengacu pada sejumlah regulasi yang mengatur tugas dan kewenangan Satpol PP serta penyelenggaraan ketertiban umum.

Regulasi yang menjadi acuan di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, serta Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

"Melalui kegiatan ini Satpol PP bersama unsur Pemko Pekanbaru berupaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui pengawasan serta penegakan peraturan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Desheriyanto.

Terkini