Gegara MiChat, Pria di Pekanbaru Diperas

Rabu, 30 September 2026 | 16:00:00 WIB

PEKANBARU - Seorang remaja, MAA (17) diamankan polisi usai tersandung kasus pemerasan dan ancaman kekerasan lewat aplikasi MiChat.

MAA diamankan personel Polsek Sukajadi pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari seorang pria berinisial A yang mengaku menjadi korban dugaan pemerasan.

Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, AKP Leo Putra Dirgantara, mengatakan peristiwa tersebut bermula saat korban menggunakan aplikasi MiChat pada Rabu sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban kemudian berkomunikasi dengan seseorang yang menawarkan jasa kencan dengan tarif tertentu. Setelah terjadi kesepakatan, korban diarahkan menuju sebuah kos di Jalan Dagang, Kecamatan Sukajadi.

“Sesampainya di lokasi, korban masuk ke salah satu kamar. Namun, setelah melihat orang yang berada di dalam kamar, korban menyadari wajahnya berbeda dengan yang ada di aplikasi dan kemudian membatalkan booking,” kata Leo, Rabu (30/9/2026).

Saat hendak meninggalkan lokasi, korban disebut dihampiri seorang laki-laki dan diminta kembali masuk ke dalam kamar.

Di dalam kamar, korban diduga dipaksa membayar uang booking sebesar Rp250 ribu. Setelah menyerahkan uang tersebut, korban mengaku tidak diperbolehkan meninggalkan kamar.

Korban kemudian disebut diminta membayar uang keamanan sebesar Rp200 ribu dan uang kamar sebesar Rp200 ribu. Karena tidak memiliki uang, korban diduga dipaksa menyerahkan telepon selulernya.

“Korban kemudian menyerahkan satu unit iPhone 15 karena merasa terancam. Setelah handphone diserahkan, korban baru diperbolehkan pergi dari lokasi,” ujar Leo.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp13,9 juta.

Polsek Sukajadi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku. Hingga akhirnya, polisi memperoleh informasi bahwa MAA berada di kawasan Jalan Dagang.

Sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Sukajadi yang dipimpin Kanit Reskrim mendatangi lokasi dan mengamankan MAA di sebuah kos.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 15 warna hitam.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku, kami melaporkan kepada Kapolsek Sukajadi. Selanjutnya diperintahkan untuk melakukan penangkapan,” jelas Leo.

MAA kemudian dibawa ke Mapolsek Sukajadi bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menerapkan Pasal 482 jo Pasal 20 atau Pasal 482 jo Pasal 21 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam penanganan perkara tersebut.

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara lengkap dugaan tindak pidana pemerasan yang dilaporkan korban.

Terkini