PEKANBARU – PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) atau BRK Syariah menetapkan sejumlah nama calon jajaran pengurus bank (Komisaris Utama, Komisaris Independen dan Direksi untuk selanjutnya mengikuti proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penetapan tersebut menjadi salah satu hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BRK Syariah yang digelar di Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah, Pekanbaru, Senin (28/9/2026).
RUPSLB dimulai pukul 14.57 WIB dan berakhir pada pukul 17.30 WIB. Rapat berlangsung lancar dan dipimpin Komisaris Independen BRK Syariah, Roy Prakoso.
Berdasarkan hasil RUPSLB, pemegang saham mengusulkan Indra sebagai calon Komisaris Utama dan Arieta Aryanti PL serta Wachyono sebagai calon Komisaris Independen.
Sementara pada jajaran Direksi, Helwin Yunus diusulkan sebagai calon Direktur Utama, Asyari sebagai calon Direktur Operasional, serta Muhammad Nanang sebagai calon Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
Untuk posisi Direktur Dana dan Jasa, dalam RUPSLB kali ini belum ada nama yang diusulkan.
Seluruh nama yang dihasilkan melalui keputusan RUPSLB tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada OJK untuk mengikuti tahapan PKK sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, nama-nama tersebut belum merupakan susunan definitif jajaran Komisaris dan Direksi BRK Syariah, karena masih menunggu proses dan keputusan regulator.
Bahas Recovery Plan
Selain agenda terkait calon jajaran Komisaris dan Direksi, RUPSLB juga membahas rencana aksi pemulihan (recovery plan) tahun 2025.
Agenda tersebut menjadi tambahan dalam RUPSLB, selain agenda yang telah tercantum dalam panggilan rapat, termasuk tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Riau terhadap pemeriksaan kepatuhan operasional BRK Syariah periode 2024 hingga Triwulan III 2025.
Pelaksanaan RUPSLB menjadi bagian dari proses tata kelola perusahaan sekaligus tahapan penting dalam mempersiapkan keberlanjutan kepemimpinan BRK Syariah.
Setelah keputusan pemegang saham ini, proses selanjutnya berada pada tahapan regulator melalui PKK OJK sebelum nantinya diperoleh keputusan mengenai pengangkatan jajaran Komisaris dan Direksi perseroan.